TATA CARA PELAKSANAAN SPAN
(1) Penganggaran meliputi fungsi-fungsi sebagai berikut:
a. Fungsi Perencanaan Anggaran;
b. Fungsi Penyusunan Anggaran;
c. Fungsi Pembahasan Anggaran dengan DPR RI;
d. Fungsi Penetapan Alokasi Anggaran;
e. Fungsi Penyusunan RAPBN-Perubahan;
f. Fungsi Revisi Anggaran; dan
g. Fungsi Monitoring dan Evaluasi Kinerja Anggaran.
(2) Penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran dengan menggunakan aplikasi SPAN dan/atau dokumen yang dihasilkan dari aplikasi SPAN.
(3) Proses penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menghasilkan antara lain:
a. data RKA-K/L-DIPA termasuk revisi RKA-K/L-DIPA; dan
b. data RDP-BUN-DIPA termasuk revisi RDP-BUN-DIPA, setelah dilakukan validasi secara sistem.
(4) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya disimpan dalam database SPAN dengan membentuk jurnal transaksi dan posting (create and posting journal).
(5) Mekanisme pelaksanaan fungsi penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
(1) Dalam hal proses penyusunan dan revisi RKA-K/L-DIPA dan RDP- BUN-DIPA belum menggunakan aplikasi SPAN, Direktorat Jenderal Anggaran melaksanakan proses penyusunan dan revisi RKA-K/L-DIPA dan RDP-BUN-DIPA menggunakan aplikasi RKA-K/L-DIPA.
(2) Data RKA-K/L-DIPA termasuk revisi RKA-K/L-DIPA, dan RDP-BUN- DIPA termasuk revisi RDP-BUN-DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan ke dalam media penyimpanan data sementara (temporary database).
(3) Data RKA-K/L-DIPA termasuk revisi RKA-K/L-DIPA, dan RDP-BUN- DIPA termasuk revisi RDP-BUN-DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan data yang telah disahkan.
(1) Terhadap Data RKA-K/L-DIPA termasuk revisi RKA-K/L-DIPA dan RDP-BUN-DIPA termasuk revisi RDP-BUN-DIPA sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (3) dilakukan Konversi data sebelum masuk ke dalam database SPAN.
(2) Terhadap Data RKA-K/L-DIPA termasuk revisi RKA-K/L-DIPA dan RDP-BUN-DIPA termasuk revisi RDP-BUN-DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), aplikasi SPAN melakukan validasi BAS dan validasi silang.
(3) Berdasarkan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. aplikasi SPAN membentuk jurnal transaksi dan posting (create and posting journal), dalam hal Data RKA-K/L-DIPA termasuk revisi RKA-K/L-DIPA dan RDP-BUN-DIPA termasuk revisi RDP- BUN-DIPA dinyatakan valid; atau
b. aplikasi SPAN menampilkan informasi data yang tidak valid, dalam hal Data RKA-K/L-DIPA termasuk revisi RKA-K/L-DIPA dan RDP-BUN-DIPA termasuk revisi RDP-BUN-DIPA dinyatakan tidak valid.
(4) Berdasarkan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Direktorat Jenderal Anggaran melakukan perbaikan terhadap data yang tidak valid.
(1) Data DIPA termasuk revisi DIPA dalam database SPAN digunakan dalam rangka:
a. pencairan dana/pengesahan pendapatan dan belanja bagi KPPN;
dan
b. perencanaan kas bagi Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
(2) Data RKA-K/L-DIPA termasuk revisi RKA-K/L-DIPA dan data RDP- BUN-DIPA termasuk revisi RDP-BUN-DIPA dalam database SPAN digunakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran dalam menjalankan fungsi penganggaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1).
(1) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran pada DIPA yang mengakibatkan pengeluaran negara, Satker melakukan pembuatan komitmen.
(2) Pembuatan komitmen sebagaimana dimaksud ayat
(1) dilakukan dalam bentuk:
a. kontrak untuk pengadaan barang/jasa; dan/atau
b. penetapan keputusan.
(3) Berdasarkan pembuatan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Satker harus menyampaikan/mendaftarkan Data Supplier dan Data Kontrak ke KPPN.
(4) Data Supplier yang disampaikan/didaftarkan ke KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. Data Supplier yang belum dicatat dalam SPAN; dan
b. penambahan Data Supplier yang telah dicatat dalam SPAN terhadap elemen data informasi lokasi dan informasi rekening.
(5) Data Kontrak yang disampaikan/didaftarkan ke KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan Data Kontrak yang pembayarannya akan dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung (mekanisme LS).
(6) Data Supplier sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan oleh KPPN untuk menguji pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN.
(7) Data Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan oleh KPPN untuk menguji kesesuaian tagihan yang tercantum pada SPM meliputi:
a. pihak yang berhak menerima pembayaran;
b. nilai pembayaran; dan
c. jadwal pembayaran.
(8) Kebenaran Data Supplier dan Data Kontrak yang didaftarkan/disampaikan ke KPPN menjadi tanggung jawab PPK.
(1) Dalam rangka pencatatan Data Supplier pada aplikasi SPAN, Data Supplier dikelompokkan ke dalam tipe-tipe sebagai berikut:
a. Satker;
b. penyedia barang dan jasa;
c. penerima pembayaran belanja pegawai;
d. penerima pembayaran terkait pengelolaan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), kecuali transfer daerah dan penerusan pinjaman;
e. pemerintah daerah penerima transfer daerah;
f. pihak yang berhak menerima pembayaran dalam rangka penerusan pinjaman, kontrak konsorsium, dan bantuan sosial;
dan
g. pihak lain yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN.
(2) Struktur Data Supplier paling sedikit berisi:
a. informasi pokok, yang paling sedikit memiliki elemen data berupa nama Supplier dan NPWP;
b. informasi lokasi, yang paling sedikit memiliki elemen data berupa kode tipe Supplier dan kode pos; dan
c. informasi rekening, yang paling sedikit memiliki elemen data berupa nama bank, nama cabang bank, nomor rekening, dan Nama Rekening.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tipe dan struktur Data Supplier diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan inventarisasi tipe Supplier sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1).
(2) Inventarisasi terhadap tipe Supplier sebagaimana dimaksud dalam
(1) Supplier yang mengadakan perikatan dengan Satker menyampaikan Data Supplier sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (2) ke Satker dengan dilengkapi dokumen pendukung.
(2) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit meliputi:
a. referensi bank yang menunjukkan Nama Rekening dan nomor rekening;
b. fotokopi kartu NPWP; dan
c. fotokopi akta pendirian badan usaha.
(3) PPK melakukan verifikasi atas kebenaran dan kesesuaian Data Supplier dengan dokumen pendukungnya.
(4) Satker melakukan administrasi terhadap dokumen pendukung Data Supplier sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Atas hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Satker melakukan perekaman Data Supplier yang telah benar pada aplikasi SPM.
(6) Dalam hal Satker mendapatkan akses langsung ke aplikasi SPAN, perekaman Data Supplier yang telah benar atas hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan langsung pada aplikasi SPAN.
(1) Data Supplier digunakan oleh KPPN dalam rangka penerbitan SP2D.
(2) Penggunaan Data Supplier untuk tujuan selain penerbitan SP2D oleh KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan
c.q Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan pengelolaan Data Supplier yang meliputi:
a. koordinasi antar KPPN dalam rangka pencatatan dan penggunaan Data Supplier dalam rangka penerbitan SP2D; dan
b. aktivitas lain yang diperlukan dalam rangka pemeliharaan dan perubahan Data Supplier.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Data Supplier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(1) Jenis Data Kontrak yang dicatat dalam Aplikasi SPAN meliputi:
a. Data Kontrak Tahun Tunggal; dan
b. Data Kontrak Tahun Jamak.
(2) Elemen Data Kontrak paling sedikit meliputi:
a. nama Supplier;
b. NPWP Supplier;
c. uraian pekerjaan dan BAS yang mengacu pada pagu DIPA;
d. jangka waktu pelaksanaan;
e. nomor rekening yang digunakan sebagai tujuan pembayaran;
f. nilai Kontrak; dan
g. rencana pembayaran.
(3) Nilai Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dapat berupa nilai Kontrak dalam mata uang Rupiah atau valuta asing.
(4) Nilai Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, dicatat pada aplikasi SPAN dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk Kontrak dengan sumber dana rupiah murni, dicantumkan sebesar nilai kontrak; dan
b. untuk nilai Kontrak atau bagian dari nilai Kontrak yang dibiayai dengan sumber dana Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN), dicantumkan sebesar nilai Kontrak dikurangi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari porsi PHLN.
(5) Rencana pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g, paling sedikit memuat jadwal dan nilai rencana pembayaran.
(6) Jadwal dan nilai rencana pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan untuk menguji kesesuaian dengan tagihan dalam SPM.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai elemen Data Kontrak diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(1) Dalam hal Kontrak mencantumkan ketentuan mengenai pemberian uang muka, nilai uang muka harus dicantumkan dalam Data Kontrak sesuai dengan nilai yang ditetapkan oleh PPK.
(2) Nilai uang muka yang tercantum dalam Data Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai maksimum uang muka yang dapat diberikan.
(3) Dalam hal Kontrak mencantumkan ketentuan mengenai pemeliharaan, persentase dari nilai Kontrak yang diperlakukan sebagai retensi harus dicantumkan dalam Data Kontrak.
(4) Tata cara pencatatan rencana potongan dalam rangka pelunasan uang muka dan retensi diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(1) Data Kontrak yang disampaikan/didaftarkan oleh Satker kepada KPPN terdiri dari:
a. Data Kontrak yang belum pernah dicatat dalam SPAN; dan
b. perubahan Data Kontrak yang telah tercatat dalam SPAN.
(2) Perubahan Data Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. perubahan elemen Data Kontrak berdasarkan adendum Kontrak menurut ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah; atau
b. perubahan atas elemen Data Kontrak yang menurut ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah tidak memerlukan adendum Kontrak.
(3) Penyampaian/pendaftaran Data Kontrak sebagaimana dimaksud pada
(1), dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Kontrak ditandatangani atau perubahan Data Kontrak, untuk dicatatkan ke dalam Kartu Pengawasan Kontrak KPPN melalui aplikasi SPAN.
(1) PPK dapat mengajukan permintaan pembatalan kepada KPPN atas Data Kontrak yang telah dicatat dalam SPAN.
(2) Pembatalan Data Kontrak dapat terjadi antara lain karena:
a. Pemutusan Kontrak oleh PPK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
b. Perubahan Data Kontrak yang menyebabkan perubahan struktur Data Kontrak yang telah dicatat pada SPAN.
(3) Perubahan Data Kontrak yang menyebabkan perubahan struktur Data Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. perubahan yang mengakibatkan bertambah atau berkurangnya jenis cara penarikan; dan
b. perubahana yang mengakibatkan bertambah atau berkurangnya frekuensi rencana angsuran/pembayaran.
(4) Pembatalan Data Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan terhadap sisa Kontrak yang belum dibayarkan.
(5) Berdasarkan permintaan pembatalan Data Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPN melakukan pembatalan Data Kontrak pada aplikasi SPAN dan membuat surat persetujuan pembatalan Data Kontrak.
(6) Surat persetujuan pembatalan Data Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan ke Satker.
(7) Dalam hal dilakukan pembatalan Data Kontrak, nilai cadangan dari nilai Kontrak yang belum direalisasikan dihapus dan menambah Sisa Kredit Anggaran.
(8) Ketentuan terkait pembatalan Data Kontrak yang tercatat dalam SPAN diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(1) KPPN melakukan penutupan Data Kontrak tahunan dan data Komitmen Tahunan Kontrak Tahun Jamak pada akhir tahun anggaran atau waktu lain yang ditentukan.
(2) Dalam hal KPPN melakukan penutupan Data Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai cadangan yang belum direalisasikan tidak dapat dibayarkan.
(3) Penutupan Data Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menambah Sisa Kredit Anggaran.
(4) Penentuan waktu lain penutupan Data Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
KPPN menyusun Kartu Pengawasan Kontrak melalui aplikasi SPAN yang memuat informasi Kontrak .
Pendaftaran Data Kontrak yang menggunakan lebih dari satu jenis mata uang dilakukan secara terpisah untuk masing-masing jenis mata uang.
Proses bisnis dalam Modul Pembayaran meliputi:
a. penerbitan SP2D;
b. penerbitan SP2D untuk Satker yang mendapatkan akses langsung ke aplikasi SPAN;
c. penerbitan SP2D retur;
d. penerbitan Warkat atau Bilyet Giro;
e. penerbitan SP2B BLU, SPHL, SP3HL, Persetujuan MPHL-BJS;
f. penerbitan APD-PL/APD-PP;
g. penerbitan SKP-L/C;
h. penerbitan SP3; dan
i. penerbitan APD-Reksus.
(1) Berdasarkan SP2D yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 dan
Pasal 27, BI/BO I Pusat/BO II/BO III/Pos melakukan penyaluran dana SP2D dari dan ke rekening sesuai yang ditunjuk dalam SP2D berkenaan.
(2) Bank/Pos penerima melakukan Retur SP2D atas penyaluran dana SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke BI/BO I Pusat/BO II/BO III/Pos, dalam hal:
a. nama dan/atau nomor rekening pada SP2D berbeda dengan nama dan/atau nomor rekening pada sistem bank penerima; atau
b. rekening berstatus tidak aktif.
(3) BI/BO I Pusat/BO II/BO III/Pos membukukan dana Retur SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke Rekening Retur.
(4) Berdasarkan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
a. BO I Pusat mengirimkan ADK Rekening Koran Rekening Retur ke Direktorat Pengelolaan Kas Negara melalui aplikasi SPAN; dan
b. BI/BO II/BO III/Pos mengirimkan ADK/hardcopy Rekening Koran Rekening Retur ke KPPN.
(5) ADK Rekening Koran Rekening Retur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
a. tanggal dan nomor SP2D;
b. nominal dana SP2D yang diretur pada setiap penerima (untuk rekening penerima terlampir);
c. nama dan nomor rekening penerima dana SP2D yang diretur; dan
d. penyebab dana SP2D diretur oleh bank/pos penerima.
(1) Kuasa BUN Pusat dapat melakukan pembayaran atas beban APBN dengan menerbitkan Warkat atau Bilyet Giro.
(2) Pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain untuk keperluan pengembalian dana (refund) atas sisa dana pinjaman/hibah yang terdapat pada Reksus kepada pemberi pinjaman/hibah.
(3) Pencatatan transaksi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara entry data transaksi pada aplikasi SPAN.
(1) Penerbitan APD-PL/APD-PP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25(1) Penerbitan SKP-L/C sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 huruf g dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. KPPN menerima dokumen dari PA/KPA berupa:
1. SPP SKP-L/C; dan
2. dokumen pendukung sesuai ketentuan mengenai tata cara penarikan pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
b. Berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a, KPPN melakukan:
1. penelitian kelengkapan dokumen pendukung;
2. penelitian kesesuaian data SPP SKP-L/C dengan dokumen pendukung sesuai ketentuan mengenai tata cara penarikan pinjaman dan/atau hibah luar negeri; dan
3. perekaman data SPP SKP-L/C ke dalam aplikasi SPAN dan sekaligus melakukan validasi dengan database SPAN yang meliputi pagu DIPA, BAS, Data Kontrak, dan Data Supplier.
c. Dalam hal hasil penelitian dan validasi sebagaimana dimaksud pada huruf b telah memenuhi syarat, KPPN menerbitkan dan mencetak SKP-L/C untuk disampaikan kepada BI, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan PA/KPA.
d. Dalam hal hasil penelitian dan validasi sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak memenuhi syarat, KPPN menerbitkan dan mencetak surat pengembalian SPP SKP-L/C serta mengirimkan ke PA/KPA.
(2) Berdasarkan surat pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, PA/KPA menyampaikan kembali SPP SKP-L/C yang telah diperbaiki ke KPPN menggunakan nomor dokumen yang berbeda dengan nomor dokumen yang dikembalikan oleh KPPN.
(1) Penerbitan SP3 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 huruf h dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. KPPN menerima dokumen sebagai berikut:
1. SP4HLN dan ADK SP4HLN dengan dilampiri NoD dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang; dan
2. Nota Disposisi dari BI.
b. Berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a, KPPN melakukan:
1. pengecekan SP4HLN, NoD, dan Nota Disposisi dengan APD- PL/PP atau SKP-LC;
2. unggah ADK SP4HLN ke dalam aplikasi SPAN; dan
3. validasi terhadap kesesuaian data SP4HLN, NoD, dan Nota Disposisi dengan Sisa Kredit Anggaran DIPA dalam database SPAN.
c. Dalam hal hasil pengecekan dan validasi sebagaimana dimaksud pada huruf b telah memenuhi syarat, KPPN menerbitkan SP3 melalui aplikasi SPAN.
d. KPPN mencetak SP3 sebagaimana dimaksud pada huruf c dan mengirimkan kepada BI dan Satker.
e. Dalam hal hasil pengecekan dan validasi sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak memenuhi syarat, KPPN menerbitkan surat pengembalian SP4HLN melalui aplikasi SPAN.
f. KPPN mencetak surat pengembalian SP4HLN sebagaimana dimaksud pada huruf e dan mengirimkan ke Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang.
(2) Berdasarkan surat pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang menyampaikan kembali SP4HLN beserta ADK SP4HLN yang telah diperbaiki ke KPPN menggunakan nomor dokumen yang berbeda dengan nomor dokumen yang dikembalikan.
(1) Dokumen yang diperlukan dalam Modul Pembayaran adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Modul Pembayaran diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(1) Jenis penerimaan negara yang ditatausahakan pada SPAN terdiri dari:
a. penerimaan perpajakan;
b. penerimaan negara bukan pajak;
c. penerimaan hibah;
d. penerimaan pengembalian belanja;
e. penerimaan pembiayaan; dan
f. penerimaan non anggaran/transitoris.
(2) Penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima melalui:
a. BI;
b. Bank/Pos Persepsi; dan/atau
c. KPPN, sesuai ketentuan yang mengatur mengenai penatausahaan penerimaan negara.
(1) Penerimaan negara melalui BI merupakan penerimaan negara yang diterima dalam rekening milik BUN di BI.
(2) Rekening milik BUN di BI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Rekening KUN;
b. Rekening Sub Rekening KUN;
c. Rekening Khusus (Reksus); dan
d. Rekening Pemerintah Lainnya (RPL).
(3) Jenis penerimaan negara yang diterima dalam rekening milik BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan yang mengatur mengenai pengelolaan penerimaan negara dalam rekening milik BUN di BI.
(1) Wajib Pajak/Wajib Setor/Wajib Bayar/Pemberi PHLN/ investor/kontraktor/debitur menyetor atau membayar kewajibannya melalui rekening milik BUN yang terdapat pada BI.
(2) BI menyampaikan rekening koran atas rekening milik BUN beserta ADK yang berisi transaksi penerimaan negara kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
(3) Atas transaksi penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan penatausahaan penerimaan negara melalui SPAN.
(4) Dalam hal terdapat penerimaan negara yang belum dapat diakui sebagai pendapatan, penerimaan negara tersebut dicatat sebagai pendapatan yang ditangguhkan.
(5) Terhadap pendapatan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), selanjutnya dilakukan reklasifikasi oleh pihak yang berwenang melalui aplikasi SPAN.
(6) Pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, atau unit eselon I lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan, sesuai kewenangannya.
(1) Penerimaan negara yang diterima melalui Bank/Pos Persepsi merupakan penerimaan negara yang datanya berasal dari sistem MPN.
(2) Penerimaan negara yang diterima melalui Bank/Pos Persepsi mendapat NTPN melalui sistem MPN sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penatausahaan penerimaan negara melalui Modul Penerimaan Negara.
(1) Dalam hal terdapat perubahan data setoran penerimaan negara dilakukan koreksi data melalui mekanisme jurnal koreksi pada aplikasi SPAN.
(2) Jurnal koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan surat permintaan perbaikan dari Satker, Bank/Pos Persepsi, atau Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(1) Terhadap penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belum dikelola oleh Pemerintah Daerah, KPPN dapat membuat daftar rincian Dana Bagi Hasil PBB (DBH PBB) yang dihasilkan melalui aplikasi SPAN.
(2) Daftar rincian DBH PBB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan dalam proses pembayaran/transfer ke daerah.
(1) Penerimaan negara yang diterima melalui KPPN merupakan penerimaan yang berasal dari:
a. potongan SPM;
b. pengesahan pendapatan yang terdiri dari SP3B BLU, SP2HL, SP4HL, MPHL-BJS, dan SP4HLN; dan
c. rekening retur SP2D yang dibukukan oleh KPPN.
(2) Penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sah pada saat:
a. proses penerbitan SP2D/SP2B BLU/SPHL/SP3HL/ Persetujuan MPHL-BJS/SP3 telah selesai; atau
b. dana SP2D retur telah masuk ke rekening retur di Bank Operasional Mitra Kerja KPPN.
(3) Dalam hal penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerlukan NTPN, dapat mengacu pada nomor referensi penerimaan yang diberikan oleh SPAN.
(4) Terhadap penerimaan negara yang berasal dari potongan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, KPPN dapat mencetak dan menyerahkan Bukti Penerimaan Negara kepada Bendahara Satker yang bersangkutan melalui SPAN.
(1) SPAN melakukan pembukuan secara otomatis atas penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 ayat (1) huruf a dan huruf b bersamaan dengan penerbitan SP2D/SP2B BLU/SPHL/SP3HL/Persetujuan MPHL-BJS/ SP3.
(2) SPAN secara otomatis melakukan pembukuan atas transaksi yang bersifat mengurangi penerimaan negara berdasarkan SPM Pengembalian Pendapatan.
(1) Rekening milik BUN dibuka oleh Kuasa BUN Pusat atau KPPN selaku Kuasa BUN di Daerah.
(2) Rekening milik BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rekening milik BUN sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembukaan dan pengelolaan rekening milik BUN.
(3) Kuasa BUN di Daerah menyampaikan data rekening yang dibuka kepada Kuasa BUN Pusat.
(4) Data rekening terdiri atas nama bank, cabang, nomor rekening, nama rekening, tipe rekening, mata uang, dan segmen bank.
(5) Kuasa BUN Pusat melakukan penatausahaan terhadap rekening milik BUN.
(1) Penatausahaan rekening milik BUN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46 ayat (5) pada aplikasi SPAN meliputi:
a. perekaman data rekening;
b. pemutakhiran data rekening;
c. penentuan hubungan antar rekening; dan
d. penutupan rekening.
(2) Kuasa BUN Pusat melakukan perekaman pada aplikasi SPAN atas seluruh rekening yang dimiliki BUN baik yang telah dimiliki maupun rekening baru.
(3) Pemutakhiran data rekening milik BUN pada aplikasi SPAN dilakukan dalam hal terdapat perubahan data suatu rekening sebagaimana dimaksud dalam
(1) Perencanaan kas meliputi aktivitas pengolahan data perkiraan penerimaan dan pengeluaran kas yang bersumber dari internal dan eksternal SPAN.
(2) Data yang berasal dari sumber internal SPAN berupa data rencana penarikan dana dan rencana penerimaan dana pada Modul Penganggaran, rencana pembayaran pada Modul Komitmen, dan jatuh tempo tagihan pada Modul Pembayaran.
(3) Sumber data eksternal SPAN berasal dari sistem Cash Planning Information Network (CPIN) yang beranggotakan unit eselon I lingkup Kementerian Keuangan.
(4) Perencanaan kas dilakukan dengan menggunakan periodisasi harian, mingguan, dan bulanan pada satu tahun anggaran.
(5) Mata uang yang digunakan dalam perencanaan kas meliputi mata uang rupiah dan mata uang asing sesuai dengan mata uang transaksi yang digunakan dalam Modul Komitmen dan Modul Pembayaran.
(6) Perencanaan kas yang menggunakan sumber data dari sistem CPIN dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. unit eselon I lingkup Kementerian Keuangan menyampaikan dan melakukan pemutakhiran (updating) data pendapatan, belanja dan pembiayaan sesuai tugas dan fungsinya ke sistem CPIN;
b. Direktorat Pengelolaan Kas Negara mengunduh ADK dari sistem CPIN kemudian mengunggah ke dalam aplikasi SPAN; dan
c. Direktorat Pengelolaan Kas Negara membuat laporan perencanaan kas melalui aplikasi SPAN.
(1) Aplikasi SPAN secara otomatis menghasilkan laporan perencanaan kas dan laporan kebutuhan dana yang bersumber dari data internal SPAN.
(2) Laporan perencanaan kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi proyeksi penerimaan dan pengeluaran negara yang dikategorisasikan sesuai dengan Kementerian Negara/Lembaga, Bagian Anggaran, KPPN, dan Satker.
(3) Laporan kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi kebutuhan dana per BO I Pusat, BO II, Pos Pengeluaran, dan rekening pengeluaran BI atas SP2D yang diterbitkan oleh KPPN.
(4) Laporan kebutuhan dana per BO I Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai tahapan/periode yang diatur oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(1) Pemindahbukuan dana merupakan aktivitas perintah transfer dana antar rekening yang dimiliki BUN.
(2) Pemindahbukuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan:
a. surat kuasa pemindahbukuan dana dari BUN/Kuasa BUN kepada bank tempat rekening milik BUN dibuka; atau
b. SPT dari BUN/Kuasa BUN kepada bank tempat rekening milik BUN dibuka.
(3) Pemindahbukuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan secara otomatis melalui sistem perbankan.
(4) Pemindahbukuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan oleh Kuasa BUN melalui aplikasi SPAN sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
(5) Pemindahbukuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan dengan cara:
a. mengisi data rekening asal dan rekening tujuan yang meliputi nomor rekening, nama rekening, dan nama bank;
b. mengisi nilai transfer, mata uang, kurs dan tanggal pemindahbukuan dana;
c. melakukan validasi data pemindahbukuan dana; dan
d. melakukan pengecekan sesuai dengan maksud dan tujuan pemindahbukuan dana.
(6) Berdasarkan hasil validasi dan pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dan huruf d, Kuasa BUN melakukan:
a. persetujuan melalui aplikasi SPAN apabila telah valid dan benar;
atau
b. penolakan melalui aplikasi SPAN apabila tidak valid dan salah.
(7) Atas persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, aplikasi SPAN menghasilkan SPT yang akan disampaikan kepada bank secara elektronik.
(8) SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (7) digunakan sebagai dasar pemindahbukuan dana oleh bank.
(9) Kuasa BUN dapat menggunakan aplikasi BIG-eB/cash management system untuk memastikan status setelmen transaksi pemindahbukuan dana.
(1) Dalam rangka penggantian SP2D Reksus yang telah dibayarkan dengan menggunakan dana Rekening KUN, pemindahbukuan dana dari Reksus ke Rekening KUN dilakukan dengan menggunakan data SP2D Reksus berkenaan dalam database SPAN.
(2) Dalam hal Reksus kosong atau tidak mencukupi untuk mengganti dana Rekening KUN, atas SP2D Reksus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan penundaan pembebanan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
(1) Rekonsiliasi bank meliputi aktivitas pencocokan data transaksi pada SPAN dengan rekening koran yang bersumber dari BI/Bank/Pos.
(2) Data transaksi pada SPAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari data transaksi keuangan pada Modul Pembayaran, Modul Penerimaan, dan Modul Kas.
(3) Rekening koran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima dari BI/Bank/Pos dalam bentuk:
a. elektronik untuk BI/Bank/Pos yang memiliki interkoneksi dengan SPAN; dan
b. hardcopy untuk Bank/Pos yang tidak memiliki interkoneksi dengan SPAN.
(4) Rekening koran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima dari BI/Bank/Pos dalam waktu:
a. paling lambat satu hari setelah tanggal transaksi untuk rekening koran dalam bentuk elektronik; dan
b. paling lambat satu hari kerja setelah tanggal transaksi untuk rekening koran dalam bentuk hardcopy.
(5) Rekonsiliasi bank dilakukan secara harian oleh unit pengelola rekening pada Kuasa BUN.
(6) Mekanisme Rekonsiliasi bank dilakukan secara otomatis atau manual.
(7) Rekonsiliasi bank secara otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dilakukan atas rekening koran dalam bentuk elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(8) Rekonsiliasi bank secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan atas rekening koran dalam bentuk hardcopy sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
(1) Rekonsiliasi bank secara otomatis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 52 ayat (7) dilakukan dengan cara:
a. mengunggah rekening koran dalam bentuk elektronik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 52 ayat (3) huruf a ke dalam aplikasi SPAN; dan
b. mencocokkan paling sedikit mengenai nama bank, nomor rekening, tanggal transaksi, nomor referensi, kode transaksi, jumlah transaksi, nilai tiap transaksi, mata uang, jumlah penerimaan, jumlah pengeluaran dan saldo dalam aplikasi SPAN secara otomatis.
(2) Status Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. reconciled, dalam hal data transaksi pada SPAN sama dengan rekening koran yang diterima dari BI/bank umum/pos;
b. unreconciled, dalam hal data transaksi pada SPAN tidak sama dengan rekening koran yang diterima dari BI/bank umum/pos atau transaksi tersebut belum direkonsiliasi.
(3) Dalam hal terdapat transaksi dengan status unreconciled sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan verifikasi atas seluruh transaksi baik pada database SPAN maupun pada rekening koran.
(4) Tata cara penyelesaian verifikasi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(1) Rekonsiliasi bank secara manual sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 52 ayat (8) dilakukan oleh Kuasa BUN dengan cara mencocokkan antara data rekening koran dalam bentuk hardcopy sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 52 ayat (3) huruf b dan Nota Debet/Nota Kredit dengan data yang ada di database SPAN.
(2) Pencocokan rekening koran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nama bank, nomor rekening, mata uang, tanggal transaksi, nomor referensi, jumlah transaksi, jumlah penerimaan, jumlah pengeluaran dan saldo pada suatu rekening.
(1) Rekonsiliasi bank menghasilkan Laporan Rekonsiliasi Bank.
(2) Setelah proses Rekonsiliasi bank selesai, data transaksi secara otomatis diposting ke General Ledger (GL).
(1) Kuasa BUN membuat laporan manajerial yang diolah dari data dalam Modul Kas pada aplikasi SPAN.
(2) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pengambilan keputusan terkait dengan pengelolaan kas.
(3) Laporan manajerial dibuat sesuai dengan kebutuhan, wewenang, dan hak akses masing-masing unit pada Kuasa BUN.
Proses bisnis dalam Modul Akuntansi dan Pelaporan meliputi:
a. data BAS;
b. Konversi data transaksi keuangan;
c. koreksi data transaksi keuangan;
d. penyesuaian sisa pagu;
e. jurnal penyesuaian;
f. rekonsiliasi; dan
g. laporan keuangan.
(1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan input data BAS ke dalam aplikasi SPAN.
(2) BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Segmen Satker;
b. Segmen KPPN;
c. Segmen Akun;
d. Segmen Program;
e. Segmen Output;
f. Segmen Dana;
g. Segmen Bank;
h. Segmen Kewenangan;
i. Segmen Lokasi;
j. Segmen Anggaran;
k. Segmen Antar Entitas; dan
l. Segmen Cadangan.
(3) Data BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi data awal pada database SPAN.
Dalam rangka pengelolaan BAS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 ayat
(2), Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat melakukan pemutakhiran BAS.
Ketentuan mengenai BAS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 termasuk ketentuan mengenai pemutakhiran BAS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Bagan Akun Standar.
(1) Data transaksi keuangan yang digunakan sebagai dasar pelaporan meliputi:
a. data saldo awal (Opening balance);
b. data transaksi konversi harian (Daily Transaction Convertion); dan
c. data yang dihasilkan dari aplikasi SPAN.
(2) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan konsolidasi data transaksi harian untuk seluruh KPPN dengan menggunakan aplikasi SPAN.
(3) Data transaksi harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berasal dari KPPN sebelum SPAN dilaksanakan, terlebih dahulu harus dikonversi menjadi data transaksi konversi harian (Daily transaction convertion) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(1) Koreksi data transaksi keuangan dapat dilakukan oleh KPPN atau Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(2) KPPN dapat melakukan koreksi data transaksi keuangan berdasarkan permintaan dari Satker dan/atau pihak terkait dalam hal terdapat koreksi/ralat terhadap:
a. data transaksi pengeluaran; dan/atau
b. data transaksi penerimaan.
(3) Pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pihak- pihak yang terkait dengan pelaksanaan transaksi pengeluaran/transaksi penerimaan.
(4) Data transaksi pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, antara lain berupa:
a. SP2D;
b. SP2B BLU;
c. SPHL;
d. SP3HL;
e. Persetujuan MPHL-BJS; dan
f. SP3.
(5) Data transaksi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, antara lain berupa:
a. data setoran penerimaan negara melalui bank/pos persepsi atau BI;
b. data penerimaan kiriman uang antar rekening milik BUN;
c. data penerimaan yang berasal dari potongan SPM atau pengesahan pendapatan dan belanja; dan
d. data penerimaan lainnya yang menurut UNDANG-UNDANG termasuk dalam penerimaan negara.
(6) KPPN atau Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat melakukan koreksi data transaksi keuangan tanpa adanya permintaan dari Satker/pihak terkait dalam hal:
a. berdasarkan post audit, terdapat data yang dapat dijadikan sebagai dasar pelaksanaan koreksi;
b. data-data yang akan dikoreksi tidak terkait dengan Satker/pihak terkait; dan/atau
c. data penerimaan dan pengeluran lainnya yang menurut ketentuan harus dilakukan koreksi.
(7) Tata cara koreksi data transaksi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (6) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(1) Satker melakukan penyetoran ke kas negara atas pengembalian belanja yang disebabkan:
a. kelebihan pembayaran belanja atas beban APBN;
b. kesalahan pembebanan pembayaran belanja;
c. pembatalan pembayaran atas beban APBN; dan/atau
d. sesuai dengan peraturan perundang-undangan harus dikembalikan kepada negara sebagai pengembalian belanja.
(2) Berdasarkan penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Satker mengajukan surat permintaan penyesuaian sisa pagu DIPA ke KPPN.
(3) Berdasarkan surat permintaan penyesuaian sisa pagu DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPPN:
a. melakukan verifikasi kebenaran setoran pengembalian belanja telah masuk ke kas negara;
b. melakukan penyesuaian sisa pagu pada aplikasi SPAN;
c. membuat berita acara penyesuaian sisa pagu DIPA; dan
d. menerbitkan surat pemberitahuan atas penyesuaian sisa pagu DIPA.
(4) KPPN mencetak surat pemberitahuan atas penyesuaian sisa pagu DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf d dan menyampaikan ke Satker.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Penyesuaian Sisa Pagu DIPA diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(1) Dalam rangka menyesuaikan pencatatan atas pos-pos neraca dalam laporan keuangan, Satker menyusun jurnal penyesuaian.
(2) Jurnal penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara semesteran dan tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.
(3) Jurnal penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan ke KPPN dalam bentuk ADK jurnal penyesuaian semesteran dan tahunan.
(4) KPPN melakukan upload ADK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke dalam database SPAN untuk keperluan penyusunan laporan keuangan.
(1) Dalam rangka memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan pemerintah, diselenggarakan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.
(2) SAPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA-BUN), yang dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan; dan
b. Sistem Akuntansi Instansi (SAI), yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga.
(3) Dalam rangka menjamin ketelitian dan akurasi pencatatan data akuntansi yang dihasilkan dari SAPP, dilakukan rekonsiliasi antara transaksi keuangan yang diakuntansikan SAI dan transaksi keuangan yang diakuntansikan SA-BUN.
(4) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam BAR.
(5) BAR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai dasar dalam penyusunan laporan keuangan.
(1) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65 ayat
(3) dilaksanakan pada tingkat:
a. UAKPA dengan KPPN;
b. UAPPA-W dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
c. UAPPA-E1 dengan Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; dan
d. UAPA dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
(2) Jadwal pelaksanaan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai rekonsiliasi laporan keuangan.
(1) Aplikasi SPAN menghasilkan laporan keuangan berupa:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas;
d. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL);
e. Laporan Operasional; dan
f. Laporan Perubahan Ekuitas.
(2) Penyusunan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada kebijakan akuntansi yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
(3) Dalam hal diperlukan, untuk kepentingan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang dihasilkan dari aplikasi existing.
(4) Ketentuan mengenai penyampaian laporan keuangan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
(1) Selain menghasilkan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 68, aplikasi SPAN juga dapat menghasilkan Laporan Kinerja.
(2) Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berisi perbandingan antara anggaran dengan realisasi belanja dan antara target dengan capaian output.
(3) Capaian output sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Satker ke KPPN setiap bulan.
(4) Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun paling kurang setiap semester dan tahun.