Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data transaksi keuangan yang digunakan sebagai dasar pelaporan meliputi: a. data saldo awal (Opening balance); b. data transaksi konversi harian (Daily Transaction Convertion); dan c. data yang dihasilkan dari aplikasi SPAN. (2) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan konsolidasi data transaksi harian untuk seluruh KPPN dengan menggunakan aplikasi SPAN. (3) Data transaksi harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berasal dari KPPN sebelum SPAN dilaksanakan, terlebih dahulu harus dikonversi menjadi data transaksi konversi harian (Daily transaction convertion) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
Koreksi Anda