Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERMEN Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pengelolaan BAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2), Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat melakukan pemutakhiran BAS.
Koreksi Anda