Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam rangka pengelolaan BAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat
(2), Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat melakukan pemutakhiran BAS.
Koreksi Anda
