Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat
(3) dilaksanakan pada tingkat:
a. UAKPA dengan KPPN;
b. UAPPA-W dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
c. UAPPA-E1 dengan Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; dan
d. UAPA dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
(2) Jadwal pelaksanaan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai rekonsiliasi laporan keuangan.
Koreksi Anda
