Koreksi Pasal 71
PERMEN Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, segala ketentuan yang mengatur mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBN sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku.
Koreksi Anda
