Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dokumen yang diperlukan dalam Modul Pembayaran adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Modul Pembayaran diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
