Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat perubahan data setoran penerimaan negara dilakukan koreksi data melalui mekanisme jurnal koreksi pada aplikasi SPAN.
(2) Jurnal koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan surat permintaan perbaikan dari Satker, Bank/Pos Persepsi, atau Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
