Koreksi Pasal 69
PERMEN Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Selain menghasilkan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, aplikasi SPAN juga dapat menghasilkan Laporan Kinerja.
(2) Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berisi perbandingan antara anggaran dengan realisasi belanja dan antara target dengan capaian output.
(3) Capaian output sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Satker ke KPPN setiap bulan.
(4) Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun paling kurang setiap semester dan tahun.
Koreksi Anda
