Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Koreksi data transaksi keuangan dapat dilakukan oleh KPPN atau Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(2) KPPN dapat melakukan koreksi data transaksi keuangan berdasarkan permintaan dari Satker dan/atau pihak terkait dalam hal terdapat koreksi/ralat terhadap:
a. data transaksi pengeluaran; dan/atau
b. data transaksi penerimaan.
(3) Pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pihak- pihak yang terkait dengan pelaksanaan transaksi pengeluaran/transaksi penerimaan.
(4) Data transaksi pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, antara lain berupa:
a. SP2D;
b. SP2B BLU;
c. SPHL;
d. SP3HL;
e. Persetujuan MPHL-BJS; dan
f. SP3.
(5) Data transaksi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, antara lain berupa:
a. data setoran penerimaan negara melalui bank/pos persepsi atau BI;
b. data penerimaan kiriman uang antar rekening milik BUN;
c. data penerimaan yang berasal dari potongan SPM atau pengesahan pendapatan dan belanja; dan
d. data penerimaan lainnya yang menurut UNDANG-UNDANG termasuk dalam penerimaan negara.
(6) KPPN atau Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat melakukan koreksi data transaksi keuangan tanpa adanya permintaan dari Satker/pihak terkait dalam hal:
a. berdasarkan post audit, terdapat data yang dapat dijadikan sebagai dasar pelaksanaan koreksi;
b. data-data yang akan dikoreksi tidak terkait dengan Satker/pihak terkait; dan/atau
c. data penerimaan dan pengeluran lainnya yang menurut ketentuan harus dilakukan koreksi.
(7) Tata cara koreksi data transaksi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (6) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
