Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan SKP-L/C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf g dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. KPPN menerima dokumen dari PA/KPA berupa: 1. SPP SKP-L/C; dan 2. dokumen pendukung sesuai ketentuan mengenai tata cara penarikan pinjaman dan/atau hibah luar negeri. b. Berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a, KPPN melakukan: 1. penelitian kelengkapan dokumen pendukung; 2. penelitian kesesuaian data SPP SKP-L/C dengan dokumen pendukung sesuai ketentuan mengenai tata cara penarikan pinjaman dan/atau hibah luar negeri; dan 3. perekaman data SPP SKP-L/C ke dalam aplikasi SPAN dan sekaligus melakukan validasi dengan database SPAN yang meliputi pagu DIPA, BAS, Data Kontrak, dan Data Supplier. c. Dalam hal hasil penelitian dan validasi sebagaimana dimaksud pada huruf b telah memenuhi syarat, KPPN menerbitkan dan mencetak SKP-L/C untuk disampaikan kepada BI, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan PA/KPA. d. Dalam hal hasil penelitian dan validasi sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak memenuhi syarat, KPPN menerbitkan dan mencetak surat pengembalian SPP SKP-L/C serta mengirimkan ke PA/KPA. (2) Berdasarkan surat pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, PA/KPA menyampaikan kembali SPP SKP-L/C yang telah diperbaiki ke KPPN menggunakan nomor dokumen yang berbeda dengan nomor dokumen yang dikembalikan oleh KPPN.
Koreksi Anda