Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SPAN melakukan pembukuan secara otomatis atas penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf a dan huruf b bersamaan dengan penerbitan SP2D/SP2B BLU/SPHL/SP3HL/Persetujuan MPHL-BJS/ SP3. (2) SPAN secara otomatis melakukan pembukuan atas transaksi yang bersifat mengurangi penerimaan negara berdasarkan SPM Pengembalian Pendapatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 45 — PERMEN Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id