Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. KPPN menerima dokumen dari Satker berupa: 1. hardcopy SPM dan ADK SPM; dan 2. dokumen pendukung sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN. b. Terhadap ADK SPM sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1, KPPN melakukan: 1. Konversi data melalui aplikasi konversi untuk menghasilkan ADK hasil Konversi; dan 2. unggah ADK hasil Konversi ke dalam aplikasi SPAN. c. Berdasarkan hardcopy SPM, ADK SPM, dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada huruf a, KPPN melakukan: 1. penelitian kesesuaian hardcopy dengan ADK SPM; 2. penelitian dan pengujian SPM sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN; dan 3. validasi kesesuaian data SPM dengan database SPAN yang paling sedikit meliputi pagu DIPA, BAS, Data Kontrak, dan Data Supplier. d. Dalam hal hasil penelitian, pengujian, dan validasi sebagaimana dimaksud pada huruf c telah memenuhi syarat, KPPN menerbitkan SP2D melalui aplikasi SPAN. e. SP2D sebagaimana dimaksud pada huruf d terdiri atas: 1. SP2D atas beban Rekening pada BO I Pusat, BO II, BO III, Pos Pengeluaran, atau BI; atau 2. SP2D Nihil atas beban Rekening Transito. f. Dalam hal hasil penelitian, pengujian, dan validasi sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak memenuhi syarat, KPPN menerbitkan surat pengembalian SPM melalui aplikasi SPAN. g. KPPN mencetak surat pengembalian SPM sebagaimana dimaksud pada huruf f dan mengirimkan kepada Satker. h. Berdasarkan penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 1: 1. BO I Pusat mengambil secara otomatis ADK SP2D dari database SPAN, sebagai dasar penyaluran dana SP2D atas beban Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat SPAN dan Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat Gaji; 2. KPPN mencetak dan mengirimkan daftar SP2D ke Satker, untuk SP2D atas beban BO I Pusat; 3. KPPN mencetak dan mengirimkan SP2D ke BI/BO II/BO III/Pos dan Satker, untuk SP2D atas beban selain BO I Pusat; 4. KPPN mengirimkan ADK atas lampiran SP2D ke BI/ BO II/BO III/Pos, untuk SP2D atas beban selain BO I Pusat; dan 5. Daftar SP2D sebagaimana dimaksud pada angka 2 merupakan dokumen yang dihasilkan dari SPAN dan dijadikan sebagai dokumen sumber dalam pencatatan transaksi keuangan pada Satker. i. Berdasarkan SP2D Nihil sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 2 KPPN melakukan: 1. pencetakan SP2D Nihil; dan 2. pengiriman SP2D Nihil ke Satker. (2) Berdasarkan surat pengembalian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, Satker melakukan: a. perbaikan ADK SPM pada aplikasi SPM; b. penghapusan data SPM yang diterima dari KPPN; c. pencetakan SPM yang telah diperbaiki dengan nomor SPM yang baru; dan d. penyampaian SPM beserta ADK SPM yang telah diperbaiki ke KPPN. (3) Rekening Transito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 2 merupakan rekening yang ditetapkan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara atau KPPN dalam rangka penyelesaian transaksi transito melalui aplikasi SPAN.
Koreksi Anda