Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan SP2D yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27, BI/BO I Pusat/BO II/BO III/Pos melakukan penyaluran dana SP2D dari dan ke rekening sesuai yang ditunjuk dalam SP2D berkenaan.
(2) Bank/Pos penerima melakukan Retur SP2D atas penyaluran dana SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke BI/BO I Pusat/BO II/BO III/Pos, dalam hal:
a. nama dan/atau nomor rekening pada SP2D berbeda dengan nama dan/atau nomor rekening pada sistem bank penerima; atau
b. rekening berstatus tidak aktif.
(3) BI/BO I Pusat/BO II/BO III/Pos membukukan dana Retur SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke Rekening Retur.
(4) Berdasarkan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
a. BO I Pusat mengirimkan ADK Rekening Koran Rekening Retur ke Direktorat Pengelolaan Kas Negara melalui aplikasi SPAN; dan
b. BI/BO II/BO III/Pos mengirimkan ADK/hardcopy Rekening Koran Rekening Retur ke KPPN.
(5) ADK Rekening Koran Rekening Retur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
a. tanggal dan nomor SP2D;
b. nominal dana SP2D yang diretur pada setiap penerima (untuk rekening penerima terlampir);
c. nama dan nomor rekening penerima dana SP2D yang diretur; dan
d. penyebab dana SP2D diretur oleh bank/pos penerima.
Koreksi Anda
