Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan SP2D yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27, BI/BO I Pusat/BO II/BO III/Pos melakukan penyaluran dana SP2D dari dan ke rekening sesuai yang ditunjuk dalam SP2D berkenaan. (2) Bank/Pos penerima melakukan Retur SP2D atas penyaluran dana SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke BI/BO I Pusat/BO II/BO III/Pos, dalam hal: a. nama dan/atau nomor rekening pada SP2D berbeda dengan nama dan/atau nomor rekening pada sistem bank penerima; atau b. rekening berstatus tidak aktif. (3) BI/BO I Pusat/BO II/BO III/Pos membukukan dana Retur SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke Rekening Retur. (4) Berdasarkan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3): a. BO I Pusat mengirimkan ADK Rekening Koran Rekening Retur ke Direktorat Pengelolaan Kas Negara melalui aplikasi SPAN; dan b. BI/BO II/BO III/Pos mengirimkan ADK/hardcopy Rekening Koran Rekening Retur ke KPPN. (5) ADK Rekening Koran Rekening Retur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat: a. tanggal dan nomor SP2D; b. nominal dana SP2D yang diretur pada setiap penerima (untuk rekening penerima terlampir); c. nama dan nomor rekening penerima dana SP2D yang diretur; dan d. penyebab dana SP2D diretur oleh bank/pos penerima.
Koreksi Anda