Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERMEN Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan rekonsiliasi tingkat UAKPA dan KPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara: a. UAKPA menyampaikan laporan keuangan beserta ADK ke KPPN setiap bulan. b. KPPN melakukan rekonsiliasi data laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan database SPAN. c. Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) yang dihasilkan dari aplikasi SPAN. (2) Pelaksanaan rekonsiliasi tingkat UAPPA-W dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara: a. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyampaikan ADK Konfirmasi ke UAPPA-W setiap bulan. b. UAPPA-W melakukan koordinasi dengan Satker di bawahnya untuk melakukan penyesuaian, dalam hal ditemukan perbedaan data. c. UAPPA-W menyampaikan tanggapan konfirmasi ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan setiap triwulan. d. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan rekonsiliasi antara hasil tanggapan konfirmasi dengan database SPAN. e. Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam BAR yang dihasilkan dari aplikasi SPAN. (3) Pelaksanaan rekonsiliasi tingkat UAPPA-E1 dan Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara: a. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan menyampaikan ADK Konfirmasi ke UAPPA-E1 setiap triwulan. b. UAPPA-E1 melakukan koordinasi dengan entitas di bawahnya untuk melakukan penyesuaian, dalam hal ditemukan perbedaan data. c. UAPPA-E1 menyampaikan tanggapan konfirmasi ke Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan setiap semester. d. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan melakukan rekonsiliasi antara hasil tanggapan konfirmasi dengan database SPAN. e. Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam BAR yang dihasilkan dari aplikasi SPAN. (4) Pelaksanaan rekonsiliasi tingkat UAPA dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d dilakukan dengan cara: a. Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan menyampaikan ADK Konfirmasi ke UAPA setiap triwulan. b. UAPA melakukan koordinasi dengan entitas di bawahnya untuk melakukan penyesuaian, dalam hal ditemukan perbedaan data. c. UAPA menyampaikan tanggapan konfirmasi ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan setiap semesteran. d. Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan melakukan rekonsiliasi antara hasil tanggapan konfirmasi dengan database SPAN. e. Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam BAR yang dihasilkan dari aplikasi SPAN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 67 — PERMEN Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id