Koreksi Pasal 64
PERMEN Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menyesuaikan pencatatan atas pos-pos neraca dalam laporan keuangan, Satker menyusun jurnal penyesuaian.
(2) Jurnal penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara semesteran dan tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.
(3) Jurnal penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan ke KPPN dalam bentuk ADK jurnal penyesuaian semesteran dan tahunan.
(4) KPPN melakukan upload ADK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke dalam database SPAN untuk keperluan penyusunan laporan keuangan.
Koreksi Anda
