Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Kontrak mencantumkan ketentuan mengenai pemberian uang muka, nilai uang muka harus dicantumkan dalam Data Kontrak sesuai dengan nilai yang ditetapkan oleh PPK.
(2) Nilai uang muka yang tercantum dalam Data Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai maksimum uang muka yang dapat diberikan.
(3) Dalam hal Kontrak mencantumkan ketentuan mengenai pemeliharaan, persentase dari nilai Kontrak yang diperlakukan sebagai retensi harus dicantumkan dalam Data Kontrak.
(4) Tata cara pencatatan rencana potongan dalam rangka pelunasan uang muka dan retensi diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
