Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Aplikasi SPAN secara otomatis menghasilkan laporan perencanaan kas dan laporan kebutuhan dana yang bersumber dari data internal SPAN.
(2) Laporan perencanaan kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi proyeksi penerimaan dan pengeluaran negara yang dikategorisasikan sesuai dengan Kementerian Negara/Lembaga, Bagian Anggaran, KPPN, dan Satker.
(3) Laporan kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi kebutuhan dana per BO I Pusat, BO II, Pos Pengeluaran, dan rekening pengeluaran BI atas SP2D yang diterbitkan oleh KPPN.
(4) Laporan kebutuhan dana per BO I Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai tahapan/periode yang diatur oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
