Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penganggaran meliputi fungsi-fungsi sebagai berikut: a. Fungsi Perencanaan Anggaran; b. Fungsi Penyusunan Anggaran; c. Fungsi Pembahasan Anggaran dengan DPR RI; d. Fungsi Penetapan Alokasi Anggaran; e. Fungsi Penyusunan RAPBN-Perubahan; f. Fungsi Revisi Anggaran; dan g. Fungsi Monitoring dan Evaluasi Kinerja Anggaran. (2) Penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran dengan menggunakan aplikasi SPAN dan/atau dokumen yang dihasilkan dari aplikasi SPAN. (3) Proses penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan antara lain: a. data RKA-K/L-DIPA termasuk revisi RKA-K/L-DIPA; dan b. data RDP-BUN-DIPA termasuk revisi RDP-BUN-DIPA, setelah dilakukan validasi secara sistem. (4) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya disimpan dalam database SPAN dengan membentuk jurnal transaksi dan posting (create and posting journal). (5) Mekanisme pelaksanaan fungsi penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id