Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penatausahaan rekening milik BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (5) pada aplikasi SPAN meliputi: a. perekaman data rekening; b. pemutakhiran data rekening; c. penentuan hubungan antar rekening; dan d. penutupan rekening. (2) Kuasa BUN Pusat melakukan perekaman pada aplikasi SPAN atas seluruh rekening yang dimiliki BUN baik yang telah dimiliki maupun rekening baru. (3) Pemutakhiran data rekening milik BUN pada aplikasi SPAN dilakukan dalam hal terdapat perubahan data suatu rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (4). (4) Terhadap rekening milik BUN yang telah direkam oleh SPAN, dilakukan penentuan hubungan antar rekening. (5) Penentuan hubungan antar rekening milik BUN pada aplikasi SPAN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan penentuan hubungan antara rekening asal dan rekening tujuan. (6) Penentuan hubungan antar rekening milik BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) didasarkan atas ketentuan yang mengatur mengenai pemindahbukuan dana antar rekening milik BUN. (7) Penutupan rekening milik BUN pada aplikasi SPAN dilakukan setelah suatu rekening dinyatakan ditutup oleh bank penatausaha rekening atas permintaan Kuasa BUN. (8) Dalam hal rekening milik BUN ditutup oleh KPPN, KPPN menyampaikan pemberitahuan penutupan rekening tersebut kepada Kuasa BUN Pusat.
Koreksi Anda