Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Wajib Pajak/Wajib Setor/Wajib Bayar/Pemberi PHLN/ investor/kontraktor/debitur menyetor atau membayar kewajibannya melalui rekening milik BUN yang terdapat pada BI.
(2) BI menyampaikan rekening koran atas rekening milik BUN beserta ADK yang berisi transaksi penerimaan negara kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
(3) Atas transaksi penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan penatausahaan penerimaan negara melalui SPAN.
(4) Dalam hal terdapat penerimaan negara yang belum dapat diakui sebagai pendapatan, penerimaan negara tersebut dicatat sebagai pendapatan yang ditangguhkan.
(5) Terhadap pendapatan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), selanjutnya dilakukan reklasifikasi oleh pihak yang berwenang melalui aplikasi SPAN.
(6) Pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, atau unit eselon I lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan, sesuai kewenangannya.
Koreksi Anda
