Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satker mendaftarkan Data Kontrak/perubahan Data Kontrak Tahun Jamak ke KPPN, dengan cara menyampaikan ADK yang dihasilkan dari aplikasi SPM. (2) Dalam hal Satker mendapatkan akses langsung ke aplikasi SPAN, Satker mendaftarkan Data Kontrak/perubahan Data Kontrak Tahun Jamak ke KPPN, dengan cara merekam secara langsung ke dalam database SPAN. (3) Satker menyampaikan data Komitmen Tahunan Kontrak Tahun Jamak di awal tahun sampai dengan selesainya Kontrak atau masa berakhirnya Kontrak kepada KPPN, dengan cara: a. menyampaikan ADK yang dihasilkan dari aplikasi SPM; atau b. merekam secara langsung ke dalam database SPAN, dalam hal Satker mendapatkan akses langsung ke aplikasi SPAN. (4) Terhadap ADK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) huruf a, KPPN melakukan: a. Konversi data melalui aplikasi konversi untuk menghasilkan ADK hasil Konversi; dan b. unggah ADK hasil Konversi ke dalam aplikasi SPAN. (5) Pendaftaran Data Kontrak Tahun Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan bersamaan dengan penyampaian data Komitmen Tahunan Kontrak Tahun Jamak yang pertama kali. (6) Nilai Komitmen Tahunan Kontrak Tahun Jamak mengacu pada nilai yang dialokasikan dalam DIPA tahun berjalan. (7) Berdasarkan Data Kontrak/perubahan Data Kontrak Tahun Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta data Komitmen Tahunan Kontrak Tahun Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPPN melakukan: a. validasi terhadap kelengkapan Data Kontrak; b. validasi terhadap ketersediaan dana untuk Komitmen Tahunan Kontrak Tahun Jamak; dan c. pencadangan terhadap alokasi pagu DIPA sebesar nilai Komitmen Tahunan Kontrak Tahun Jamak yang didaftarkan. (8) Validasi ketersediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b merupakan ketersediaan dana pada 2 (dua) digit akun/jenis belanja yang ditunjuk dalam Kontrak. (9) Nilai cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c: a. mengikat pagu anggaran untuk pelunasan Kontrak yang telah dicatatkan; dan b. mengurangi Sisa Kredit Anggaran. (10) Berdasarkan hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), KPPN menerbitkan: a. Nomor Register Kontrak/Nomor Perubahan Register Kontrak melalui aplikasi SPAN, dalam hal data memenuhi ketentuan validasi; atau b. informasi penolakan registrasi melalui aplikasi SPAN, dalam hal data tidak memenuhi ketentuan validasi. (11) Nomor Register Kontrak/Nomor Perubahan Register Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a atau informasi penolakan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b disampaikan ke Satker dengan cara: a. melalui e-mail dan/atau notifikasi secara otomatis; atau b. melalui sarana lainnya, dalam hal pengiriman melalui e-mail tidak berhasil. (12) Setelah menerima informasi penolakan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11), Satker mendaftarkan ulang Data Kontrak/perubahan Data Kontak yang telah diperbaiki.
Koreksi Anda