Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) PPK dapat mengajukan permintaan pembatalan kepada KPPN atas Data Kontrak yang telah dicatat dalam SPAN.
(2) Pembatalan Data Kontrak dapat terjadi antara lain karena:
a. Pemutusan Kontrak oleh PPK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
b. Perubahan Data Kontrak yang menyebabkan perubahan struktur Data Kontrak yang telah dicatat pada SPAN.
(3) Perubahan Data Kontrak yang menyebabkan perubahan struktur Data Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. perubahan yang mengakibatkan bertambah atau berkurangnya jenis cara penarikan; dan
b. perubahana yang mengakibatkan bertambah atau berkurangnya frekuensi rencana angsuran/pembayaran.
(4) Pembatalan Data Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan terhadap sisa Kontrak yang belum dibayarkan.
(5) Berdasarkan permintaan pembatalan Data Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPN melakukan pembatalan Data Kontrak pada aplikasi SPAN dan membuat surat persetujuan pembatalan Data Kontrak.
(6) Surat persetujuan pembatalan Data Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan ke Satker.
(7) Dalam hal dilakukan pembatalan Data Kontrak, nilai cadangan dari nilai Kontrak yang belum direalisasikan dihapus dan menambah Sisa Kredit Anggaran.
(8) Ketentuan terkait pembatalan Data Kontrak yang tercatat dalam SPAN diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
