Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis penerimaan negara yang ditatausahakan pada SPAN terdiri dari: a. penerimaan perpajakan; b. penerimaan negara bukan pajak; c. penerimaan hibah; d. penerimaan pengembalian belanja; e. penerimaan pembiayaan; dan f. penerimaan non anggaran/transitoris. (2) Penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima melalui: a. BI; b. Bank/Pos Persepsi; dan/atau c. KPPN, sesuai ketentuan yang mengatur mengenai penatausahaan penerimaan negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 37 — PERMEN Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id