Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kuasa BUN Pusat dapat melakukan pembayaran atas beban APBN dengan menerbitkan Warkat atau Bilyet Giro. (2) Pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain untuk keperluan pengembalian dana (refund) atas sisa dana pinjaman/hibah yang terdapat pada Reksus kepada pemberi pinjaman/hibah. (3) Pencatatan transaksi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara entry data transaksi pada aplikasi SPAN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id