Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rekonsiliasi bank meliputi aktivitas pencocokan data transaksi pada SPAN dengan rekening koran yang bersumber dari BI/Bank/Pos. (2) Data transaksi pada SPAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari data transaksi keuangan pada Modul Pembayaran, Modul Penerimaan, dan Modul Kas. (3) Rekening koran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima dari BI/Bank/Pos dalam bentuk: a. elektronik untuk BI/Bank/Pos yang memiliki interkoneksi dengan SPAN; dan b. hardcopy untuk Bank/Pos yang tidak memiliki interkoneksi dengan SPAN. (4) Rekening koran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima dari BI/Bank/Pos dalam waktu: a. paling lambat satu hari setelah tanggal transaksi untuk rekening koran dalam bentuk elektronik; dan b. paling lambat satu hari kerja setelah tanggal transaksi untuk rekening koran dalam bentuk hardcopy. (5) Rekonsiliasi bank dilakukan secara harian oleh unit pengelola rekening pada Kuasa BUN. (6) Mekanisme Rekonsiliasi bank dilakukan secara otomatis atau manual. (7) Rekonsiliasi bank secara otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan atas rekening koran dalam bentuk elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. (8) Rekonsiliasi bank secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan atas rekening koran dalam bentuk hardcopy sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
Koreksi Anda