Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan kas meliputi aktivitas pengolahan data perkiraan penerimaan dan pengeluaran kas yang bersumber dari internal dan eksternal SPAN.
(2) Data yang berasal dari sumber internal SPAN berupa data rencana penarikan dana dan rencana penerimaan dana pada Modul Penganggaran, rencana pembayaran pada Modul Komitmen, dan jatuh tempo tagihan pada Modul Pembayaran.
(3) Sumber data eksternal SPAN berasal dari sistem Cash Planning Information Network (CPIN) yang beranggotakan unit eselon I lingkup Kementerian Keuangan.
(4) Perencanaan kas dilakukan dengan menggunakan periodisasi harian, mingguan, dan bulanan pada satu tahun anggaran.
(5) Mata uang yang digunakan dalam perencanaan kas meliputi mata uang rupiah dan mata uang asing sesuai dengan mata uang transaksi yang digunakan dalam Modul Komitmen dan Modul Pembayaran.
(6) Perencanaan kas yang menggunakan sumber data dari sistem CPIN dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. unit eselon I lingkup Kementerian Keuangan menyampaikan dan melakukan pemutakhiran (updating) data pendapatan, belanja dan pembiayaan sesuai tugas dan fungsinya ke sistem CPIN;
b. Direktorat Pengelolaan Kas Negara mengunduh ADK dari sistem CPIN kemudian mengunggah ke dalam aplikasi SPAN; dan
c. Direktorat Pengelolaan Kas Negara membuat laporan perencanaan kas melalui aplikasi SPAN.
Koreksi Anda
