Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan negara melalui BI merupakan penerimaan negara yang diterima dalam rekening milik BUN di BI.
(2) Rekening milik BUN di BI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Rekening KUN;
b. Rekening Sub Rekening KUN;
c. Rekening Khusus (Reksus); dan
d. Rekening Pemerintah Lainnya (RPL).
(3) Jenis penerimaan negara yang diterima dalam rekening milik BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan yang mengatur mengenai pengelolaan penerimaan negara dalam rekening milik BUN di BI.
Koreksi Anda
