Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan SP2D untuk Satker yang mendapatkan akses langsung ke aplikasi SPAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. Satker membuat dan mencetak SPP dan SPM melalui aplikasi SPAN. b. Satker menyampaikan SPM sebagaimana dimaksud pada huruf a ke KPPN dengan dilampiri dokumen pendukung sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan pembayaran atas beban Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. c. Berdasarkan SPM beserta dokumen pendukung yang diterima, KPPN melakukan: 1. penelitian dan pengujian SPM sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan pembayaran atas beban Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara; dan 2. pengujian kesesuaian data SPM yang diinput Satker ke dalam aplikasi SPAN sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan SPM yang diterima. d. Dalam hal hasil penelitian dan pengujian sebagaimana dimaksud pada huruf c telah memenuhi syarat, KPPN menerbitkan SP2D melalui aplikasi SPAN. e. Dalam hal hasil penelitian dan pengujian sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak memenuhi syarat, KPPN menerbitkan surat pengembalian SPM melalui aplikasi SPAN. f. KPPN mencetak surat pengembalian SPM sebagaimana dimaksud pada huruf e dan mengirimkan kepada Satker. g. Berdasarkan penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud pada huruf d: 1. BO I Pusat mengambil secara otomatis ADK SP2D dari database SPAN, sebagai dasar penyaluran dana SP2D atas beban Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat SPAN dan Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat Gaji; 2. KPPN mencetak dan mengirimkan daftar SP2D ke Satker, untuk SP2D atas beban BO I Pusat; 3. KPPN mencetak dan mengirimkan SP2D ke BI/BO III dan Satker, untuk SP2D atas beban BI/BO III; dan 4. KPPN mengirimkan ADK atas lampiran SP2D ke BI atau BO III untuk SP2D atas beban BI/BO III; dan 5. Daftar SP2D sebagaimana dimaksud pada angka 2 merupakan dokumen yang dihasilkan dari SPAN dan dijadikan sebagai dokumen sumber dalam pencatatan transaksi keuangan pada Satker. (2) Berdasarkan surat pengembalian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, Satker melakukan: a. perbaikan SPP dan SPM melalui aplikasi SPAN; b. penghapusan data SPM yang diterima dari KPPN; c. pencetakan SPM yang telah diperbaiki dengan nomor SPM yang baru; dan d. penyampaian SPM yang telah diperbaiki ke KPPN.
Koreksi Anda