Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Data RKA-K/L-DIPA termasuk revisi RKA-K/L-DIPA dan RDP-BUN-DIPA termasuk revisi RDP-BUN-DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dilakukan Konversi data sebelum masuk ke dalam database SPAN.
(2) Terhadap Data RKA-K/L-DIPA termasuk revisi RKA-K/L-DIPA dan RDP-BUN-DIPA termasuk revisi RDP-BUN-DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), aplikasi SPAN melakukan validasi BAS dan validasi silang.
(3) Berdasarkan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. aplikasi SPAN membentuk jurnal transaksi dan posting (create and posting journal), dalam hal Data RKA-K/L-DIPA termasuk revisi RKA-K/L-DIPA dan RDP-BUN-DIPA termasuk revisi RDP- BUN-DIPA dinyatakan valid; atau
b. aplikasi SPAN menampilkan informasi data yang tidak valid, dalam hal Data RKA-K/L-DIPA termasuk revisi RKA-K/L-DIPA dan RDP-BUN-DIPA termasuk revisi RDP-BUN-DIPA dinyatakan tidak valid.
(4) Berdasarkan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Direktorat Jenderal Anggaran melakukan perbaikan terhadap data yang tidak valid.
Koreksi Anda
