Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penatausahaan penerimaan negara yang berasal dari sistem MPN pada Bank/Pos Persepsi dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penatausahaan penerimaan negara melalui Modul Penerimaan Negara. (2) Pencatatan penerimaan negara melalui Bank/Pos Persepsi dari sistem MPN pada SPAN dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. Bank/Pos Persepsi menyampaikan Laporan Harian Penerimaan (LHP) dan ADK transaksi penerimaan negara ke KPPN. b. KPPN membukukan transaksi penerimaan negara dengan melakukan unggah ADK yang diterima dari Bank/Pos Persepsi ke dalam aplikasi SPAN. c. KPPN mencocokkan data yang tercantum dalam LHP dengan data hasil unggah ADK pada aplikasi SPAN. d. Dalam hal terjadi ketidakcocokan data, KPPN mengembalikan LHP dan ADK kepada Bank/Pos Persepsi untuk dilakukan perbaikan. e. Terhadap data hasil unggah yang telah sesuai dengan LHP selanjutnya dilakukan validasi melalui aplikasi SPAN. f. Dalam hal terdapat data yang tidak lolos validasi, KPPN melakukan pengecekan terhadap dokumen sumber surat setoran yang dikirim oleh Bank/Pos Persepsi dan selanjutnya meminta pihak Bank/Pos Persepsi untuk melakukan perbaikan ADK. g. Terhadap data yang telah lolos validasi, KPPN melakukan proses interface melalui aplikasi SPAN sebagai persetujuan atas data penerimaan negara yang dikirim oleh Bank/Pos Persepsi. (3) Setelah proses interface melalui aplikasi SPAN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g, data transaksi secara otomatis di-posting ke General Ledger (GL). (4) Aplikasi SPAN secara otomatis dapat menghasilkan laporan manajerial penerimaan negara sesuai kebutuhan, yang paling sedikit meliputi laporan penerimaan: a. per tanggal tertentu; b. per kurun waktu tertentu; c. per Satker; d. per akun atau kelompok akun penerimaan; dan e. per detail atau rekapitulasi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penatausahaan penerimaan negara yang diterima dari Bank/Pos Persepsi melalui sistem MPN pada aplikasi SPAN diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda