Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran pada DIPA yang mengakibatkan pengeluaran negara, Satker melakukan pembuatan komitmen. (2) Pembuatan komitmen sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. kontrak untuk pengadaan barang/jasa; dan/atau b. penetapan keputusan. (3) Berdasarkan pembuatan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satker harus menyampaikan/mendaftarkan Data Supplier dan Data Kontrak ke KPPN. (4) Data Supplier yang disampaikan/didaftarkan ke KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. Data Supplier yang belum dicatat dalam SPAN; dan b. penambahan Data Supplier yang telah dicatat dalam SPAN terhadap elemen data informasi lokasi dan informasi rekening. (5) Data Kontrak yang disampaikan/didaftarkan ke KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Data Kontrak yang pembayarannya akan dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung (mekanisme LS). (6) Data Supplier sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan oleh KPPN untuk menguji pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN. (7) Data Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan oleh KPPN untuk menguji kesesuaian tagihan yang tercantum pada SPM meliputi: a. pihak yang berhak menerima pembayaran; b. nilai pembayaran; dan c. jadwal pembayaran. (8) Kebenaran Data Supplier dan Data Kontrak yang didaftarkan/disampaikan ke KPPN menjadi tanggung jawab PPK.
Koreksi Anda