Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan pengelolaan Data Supplier yang meliputi: a. koordinasi antar KPPN dalam rangka pencatatan dan penggunaan Data Supplier dalam rangka penerbitan SP2D; dan b. aktivitas lain yang diperlukan dalam rangka pemeliharaan dan perubahan Data Supplier. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Data Supplier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id