Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan negara yang diterima melalui Bank/Pos Persepsi merupakan penerimaan negara yang datanya berasal dari sistem MPN. (2) Penerimaan negara yang diterima melalui Bank/Pos Persepsi mendapat NTPN melalui sistem MPN sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penatausahaan penerimaan negara melalui Modul Penerimaan Negara.
Koreksi Anda