Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan negara yang diterima melalui Bank/Pos Persepsi merupakan penerimaan negara yang datanya berasal dari sistem MPN.
(2) Penerimaan negara yang diterima melalui Bank/Pos Persepsi mendapat NTPN melalui sistem MPN sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penatausahaan penerimaan negara melalui Modul Penerimaan Negara.
Koreksi Anda
