Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kuasa BUN membuat laporan manajerial yang diolah dari data dalam Modul Kas pada aplikasi SPAN.
(2) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pengambilan keputusan terkait dengan pengelolaan kas.
(3) Laporan manajerial dibuat sesuai dengan kebutuhan, wewenang, dan hak akses masing-masing unit pada Kuasa BUN.
Koreksi Anda
