Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pemindahbukuan dana merupakan aktivitas perintah transfer dana antar rekening yang dimiliki BUN.
(2) Pemindahbukuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan:
a. surat kuasa pemindahbukuan dana dari BUN/Kuasa BUN kepada bank tempat rekening milik BUN dibuka; atau
b. SPT dari BUN/Kuasa BUN kepada bank tempat rekening milik BUN dibuka.
(3) Pemindahbukuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan secara otomatis melalui sistem perbankan.
(4) Pemindahbukuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan oleh Kuasa BUN melalui aplikasi SPAN sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
(5) Pemindahbukuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan dengan cara:
a. mengisi data rekening asal dan rekening tujuan yang meliputi nomor rekening, nama rekening, dan nama bank;
b. mengisi nilai transfer, mata uang, kurs dan tanggal pemindahbukuan dana;
c. melakukan validasi data pemindahbukuan dana; dan
d. melakukan pengecekan sesuai dengan maksud dan tujuan pemindahbukuan dana.
(6) Berdasarkan hasil validasi dan pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dan huruf d, Kuasa BUN melakukan:
a. persetujuan melalui aplikasi SPAN apabila telah valid dan benar;
atau
b. penolakan melalui aplikasi SPAN apabila tidak valid dan salah.
(7) Atas persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, aplikasi SPAN menghasilkan SPT yang akan disampaikan kepada bank secara elektronik.
(8) SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (7) digunakan sebagai dasar pemindahbukuan dana oleh bank.
(9) Kuasa BUN dapat menggunakan aplikasi BIG-eB/cash management system untuk memastikan status setelmen transaksi pemindahbukuan dana.
Koreksi Anda
