Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Supplier yang mengadakan perikatan dengan Satker menyampaikan Data Supplier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) ke Satker dengan dilengkapi dokumen pendukung.
(2) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit meliputi:
a. referensi bank yang menunjukkan Nama Rekening dan nomor rekening;
b. fotokopi kartu NPWP; dan
c. fotokopi akta pendirian badan usaha.
(3) PPK melakukan verifikasi atas kebenaran dan kesesuaian Data Supplier dengan dokumen pendukungnya.
(4) Satker melakukan administrasi terhadap dokumen pendukung Data Supplier sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Atas hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Satker melakukan perekaman Data Supplier yang telah benar pada aplikasi SPM.
(6) Dalam hal Satker mendapatkan akses langsung ke aplikasi SPAN, perekaman Data Supplier yang telah benar atas hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan langsung pada aplikasi SPAN.
Koreksi Anda
