Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belum dikelola oleh Pemerintah Daerah, KPPN dapat membuat daftar rincian Dana Bagi Hasil PBB (DBH PBB) yang dihasilkan melalui aplikasi SPAN. (2) Daftar rincian DBH PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam proses pembayaran/transfer ke daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 43 — PERMEN Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id