Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rekonsiliasi bank secara otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (7) dilakukan dengan cara: a. mengunggah rekening koran dalam bentuk elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) huruf a ke dalam aplikasi SPAN; dan b. mencocokkan paling sedikit mengenai nama bank, nomor rekening, tanggal transaksi, nomor referensi, kode transaksi, jumlah transaksi, nilai tiap transaksi, mata uang, jumlah penerimaan, jumlah pengeluaran dan saldo dalam aplikasi SPAN secara otomatis. (2) Status Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. reconciled, dalam hal data transaksi pada SPAN sama dengan rekening koran yang diterima dari BI/bank umum/pos; b. unreconciled, dalam hal data transaksi pada SPAN tidak sama dengan rekening koran yang diterima dari BI/bank umum/pos atau transaksi tersebut belum direkonsiliasi. (3) Dalam hal terdapat transaksi dengan status unreconciled sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan verifikasi atas seluruh transaksi baik pada database SPAN maupun pada rekening koran. (4) Tata cara penyelesaian verifikasi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 53 — PERMEN Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id