Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Data DIPA termasuk revisi DIPA dalam database SPAN digunakan dalam rangka:
a. pencairan dana/pengesahan pendapatan dan belanja bagi KPPN;
dan
b. perencanaan kas bagi Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
(2) Data RKA-K/L-DIPA termasuk revisi RKA-K/L-DIPA dan data RDP- BUN-DIPA termasuk revisi RDP-BUN-DIPA dalam database SPAN digunakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran dalam menjalankan fungsi penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
Koreksi Anda
