Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Satker mendaftarkan Data Kontrak/perubahan Data Kontrak Tahun Tunggal ke KPPN dengan cara menyampaikan ADK yang dihasilkan dari aplikasi SPM.
(2) Dalam hal Satker mendapatkan akses langsung ke aplikasi SPAN, Satker mendaftarkan Data Kontrak/perubahan Data Kontrak Tahun Tunggal ke KPPN dengan cara merekam secara langsung ke dalam database SPAN.
(3) Terhadap ADK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), KPPN melakukan:
a. Konversi data melalui aplikasi konversi untuk menghasilkan ADK hasil Konversi; dan
b. unggah ADK hasil Konversi sebagaimana dimaksud pada huruf a ke dalam aplikasi SPAN.
(4) Berdasarkan Data Kontrak/perubahan Data Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) huruf b, KPPN melakukan:
a. validasi terhadap kelengkapan Data Kontrak;
b. validasi terhadap ketersediaan dana; dan
c. pencadangan terhadap alokasi pagu DIPA sebesar nilai Kontrak yang didaftarkan.
(5) Validasi ketersediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan ketersediaan dana pada 2 (dua) digit akun/jenis belanja yang ditunjuk dalam Kontrak.
(6) Nilai cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c:
a. mengikat pagu anggaran untuk pelunasan Kontrak yang telah dicatat; dan
b. mengurangi Sisa Kredit Anggaran.
(7) Berdasarkan hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPPN menerbitkan:
a. Nomor Register Kontrak/Nomor Register Perubahan Kontrak melalui aplikasi SPAN, dalam hal data memenuhi ketentuan validasi; atau
b. informasi penolakan registrasi melalui aplikasi SPAN, dalam hal data tidak memenuhi ketentuan validasi.
(8) Nomor Register Kontrak/Nomor Register Perubahan Kontrak atau informasi penolakan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan ke Satker dengan cara:
a. melalui e-mail dan/atau notifikasi secara otomatis; atau
b. melalui sarana lainnya, dalam hal pengiriman melalui e-mail tidak berhasil.
(9) Dalam hal Satker menerima informasi penolakan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) maka Satker mendaftarkan ulang Data Kontrak/perubahan Data Kontak yang telah diperbaiki.
Koreksi Anda
