Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satker mendaftarkan Data Kontrak/perubahan Data Kontrak Tahun Tunggal ke KPPN dengan cara menyampaikan ADK yang dihasilkan dari aplikasi SPM. (2) Dalam hal Satker mendapatkan akses langsung ke aplikasi SPAN, Satker mendaftarkan Data Kontrak/perubahan Data Kontrak Tahun Tunggal ke KPPN dengan cara merekam secara langsung ke dalam database SPAN. (3) Terhadap ADK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPN melakukan: a. Konversi data melalui aplikasi konversi untuk menghasilkan ADK hasil Konversi; dan b. unggah ADK hasil Konversi sebagaimana dimaksud pada huruf a ke dalam aplikasi SPAN. (4) Berdasarkan Data Kontrak/perubahan Data Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) huruf b, KPPN melakukan: a. validasi terhadap kelengkapan Data Kontrak; b. validasi terhadap ketersediaan dana; dan c. pencadangan terhadap alokasi pagu DIPA sebesar nilai Kontrak yang didaftarkan. (5) Validasi ketersediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan ketersediaan dana pada 2 (dua) digit akun/jenis belanja yang ditunjuk dalam Kontrak. (6) Nilai cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c: a. mengikat pagu anggaran untuk pelunasan Kontrak yang telah dicatat; dan b. mengurangi Sisa Kredit Anggaran. (7) Berdasarkan hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPPN menerbitkan: a. Nomor Register Kontrak/Nomor Register Perubahan Kontrak melalui aplikasi SPAN, dalam hal data memenuhi ketentuan validasi; atau b. informasi penolakan registrasi melalui aplikasi SPAN, dalam hal data tidak memenuhi ketentuan validasi. (8) Nomor Register Kontrak/Nomor Register Perubahan Kontrak atau informasi penolakan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan ke Satker dengan cara: a. melalui e-mail dan/atau notifikasi secara otomatis; atau b. melalui sarana lainnya, dalam hal pengiriman melalui e-mail tidak berhasil. (9) Dalam hal Satker menerima informasi penolakan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) maka Satker mendaftarkan ulang Data Kontrak/perubahan Data Kontak yang telah diperbaiki.
Koreksi Anda