Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan SP3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf h dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. KPPN menerima dokumen sebagai berikut: 1. SP4HLN dan ADK SP4HLN dengan dilampiri NoD dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang; dan 2. Nota Disposisi dari BI. b. Berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a, KPPN melakukan: 1. pengecekan SP4HLN, NoD, dan Nota Disposisi dengan APD- PL/PP atau SKP-LC; 2. unggah ADK SP4HLN ke dalam aplikasi SPAN; dan 3. validasi terhadap kesesuaian data SP4HLN, NoD, dan Nota Disposisi dengan Sisa Kredit Anggaran DIPA dalam database SPAN. c. Dalam hal hasil pengecekan dan validasi sebagaimana dimaksud pada huruf b telah memenuhi syarat, KPPN menerbitkan SP3 melalui aplikasi SPAN. d. KPPN mencetak SP3 sebagaimana dimaksud pada huruf c dan mengirimkan kepada BI dan Satker. e. Dalam hal hasil pengecekan dan validasi sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak memenuhi syarat, KPPN menerbitkan surat pengembalian SP4HLN melalui aplikasi SPAN. f. KPPN mencetak surat pengembalian SP4HLN sebagaimana dimaksud pada huruf e dan mengirimkan ke Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang. (2) Berdasarkan surat pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang menyampaikan kembali SP4HLN beserta ADK SP4HLN yang telah diperbaiki ke KPPN menggunakan nomor dokumen yang berbeda dengan nomor dokumen yang dikembalikan.
Koreksi Anda