Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Rekening milik BUN dibuka oleh Kuasa BUN Pusat atau KPPN selaku Kuasa BUN di Daerah.
(2) Rekening milik BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rekening milik BUN sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembukaan dan pengelolaan rekening milik BUN.
(3) Kuasa BUN di Daerah menyampaikan data rekening yang dibuka kepada Kuasa BUN Pusat.
(4) Data rekening terdiri atas nama bank, cabang, nomor rekening, nama rekening, tipe rekening, mata uang, dan segmen bank.
(5) Kuasa BUN Pusat melakukan penatausahaan terhadap rekening milik BUN.
Koreksi Anda
