Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penggantian SP2D Reksus yang telah dibayarkan dengan menggunakan dana Rekening KUN, pemindahbukuan dana dari Reksus ke Rekening KUN dilakukan dengan menggunakan data SP2D Reksus berkenaan dalam database SPAN.
(2) Dalam hal Reksus kosong atau tidak mencukupi untuk mengganti dana Rekening KUN, atas SP2D Reksus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan penundaan pembebanan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
