Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan pemerintah, diselenggarakan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.
(2) SAPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA-BUN), yang dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan; dan
b. Sistem Akuntansi Instansi (SAI), yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga.
(3) Dalam rangka menjamin ketelitian dan akurasi pencatatan data akuntansi yang dihasilkan dari SAPP, dilakukan rekonsiliasi antara transaksi keuangan yang diakuntansikan SAI dan transaksi keuangan yang diakuntansikan SA-BUN.
(4) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam BAR.
(5) BAR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai dasar dalam penyusunan laporan keuangan.
Koreksi Anda
