Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) SPAN dilakukan secara sistem elektronik dengan menggunakan aplikasi SPAN.
(2) Aplikasi SPAN hanya dapat diakses oleh penerima hak akses (User License) yang memiliki user ID dan password.
(3) Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, dan/atau hasil cetak dari aplikasi SPAN merupakan alat bukti hukum yang sah.
(4) Proses validasi dan approval pada aplikasi SPAN dilakukan secara elektronik.
(5) SPAN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai teknologi dan informasi yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
(6) SPAN dilaksanakan dengan berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang Pelaksanaan SPAN yang ditetapkan oleh Pimpinan Unit Eselon I di Lingkungan Kementerian Keuangan yang melaksanakan SPAN.
(7) SPAN dilaksanakan secara bertahap setelah sarana dan infrastruktur pendukung SPAN siap beroperasi, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
