Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Data Supplier digunakan oleh KPPN dalam rangka penerbitan SP2D.
(2) Penggunaan Data Supplier untuk tujuan selain penerbitan SP2D oleh KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan
c.q Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
