Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Rekonsiliasi bank secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (8) dilakukan oleh Kuasa BUN dengan cara mencocokkan antara data rekening koran dalam bentuk hardcopy sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) huruf b dan Nota Debet/Nota Kredit dengan data yang ada di database SPAN.
(2) Pencocokan rekening koran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nama bank, nomor rekening, mata uang, tanggal transaksi, nomor referensi, jumlah transaksi, jumlah penerimaan, jumlah pengeluaran dan saldo pada suatu rekening.
Koreksi Anda
