Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Jenis Data Kontrak yang dicatat dalam Aplikasi SPAN meliputi:
a. Data Kontrak Tahun Tunggal; dan
b. Data Kontrak Tahun Jamak.
(2) Elemen Data Kontrak paling sedikit meliputi:
a. nama Supplier;
b. NPWP Supplier;
c. uraian pekerjaan dan BAS yang mengacu pada pagu DIPA;
d. jangka waktu pelaksanaan;
e. nomor rekening yang digunakan sebagai tujuan pembayaran;
f. nilai Kontrak; dan
g. rencana pembayaran.
(3) Nilai Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dapat berupa nilai Kontrak dalam mata uang Rupiah atau valuta asing.
(4) Nilai Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, dicatat pada aplikasi SPAN dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk Kontrak dengan sumber dana rupiah murni, dicantumkan sebesar nilai kontrak; dan
b. untuk nilai Kontrak atau bagian dari nilai Kontrak yang dibiayai dengan sumber dana Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN), dicantumkan sebesar nilai Kontrak dikurangi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari porsi PHLN.
(5) Rencana pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g, paling sedikit memuat jadwal dan nilai rencana pembayaran.
(6) Jadwal dan nilai rencana pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan untuk menguji kesesuaian dengan tagihan dalam SPM.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai elemen Data Kontrak diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
