Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA
Teks Saat Ini
Pendaftaran Data Kontrak yang menggunakan lebih dari satu jenis mata uang dilakukan secara terpisah untuk masing-masing jenis mata uang.
Koreksi Anda
