PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
(1) Perencanaan pembangunan Desa disusun secara berjangka meliputi:
a. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan
b. Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(2) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Desa.
(1) Dalam rangka perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, pemerintah Desa melaksanakan tahapan yang meliputi:
a. penyusunan RPJM Desa; dan
b. penyusunan RKP Desa.
(2) RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa.
(3) RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan.
(1) Kepala Desa menyelenggarakan penyusunan RPJM Desa dengan mengikutsertakan unsur masyarakat Desa.
(2) Penyusunan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan prioritas program dan kegiatan kabupaten/kota.
(3) Penyusunan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan dengan kegiatan yang meliputi:
a. pembentukan tim penyusun RPJM Desa;
b. penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota;
c. pengkajian keadaan Desa;
d. penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
e. penyusunan rancangan RPJM Desa;
f. penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa; dan
g. penetapan RPJM Desa.
(1) Kepala Desa membentuk tim penyusun RPJM Desa.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. kepala Desa selaku pembina;
b. sekretaris Desa selaku ketua;
c. ketua lembaga pemberdayaan masyarakat selaku sekretaris; dan
d. anggota yang berasal dari perangkat Desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan unsur masyarakat lainnya.
(3) Jumlah tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang.
(4) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), mengikutsertakan perempuan.
(5) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Tim penyusun RPJM Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a. penyelarasan arah kebijakan pembangunan Kabupaten/Kota;
b. pengkajian keadaan Desa;
c. penyusunan rancangan RPJM Desa; dan
d. penyempurnaan rancangan RPJM Desa.
(1) Tim penyusun RPJM Desa melakukan penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 huruf a.
(2) Penyelarasan arah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengintegrasikan program dan kegiatan pembangunan Kabupaten/Kota dengan pembangunan Desa.
(3) Penyelarasan arah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengikuti sosialisasi dan/atau mendapatkan informasi tentang arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota.
(4) Informasi arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya meliputi:
a. rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota;
b. rencana strategis satuan kerja perangkat daerah;
c. rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota;
d. rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota; dan
e. rencana pembangunan kawasan perdesaan.
(1) Kegiatan penyelarasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10, dilakukan dengan cara mendata dan memilah rencana program dan kegiatan pembangunan Kabupaten/Kota yang akan masuk ke Desa.
(2) Rencana program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelompokkan menjadi bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(3) Hasil pendataan dan pemilahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam format data rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan masuk ke Desa.
(4) Data rencana program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), menjadi lampiran hasil pengkajian keadaan Desa.
(1) Tim penyusun RPJM Desa melakukan pengkajian keadaan Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 huruf b.
(2) Pengkajian keadaan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam rangka mempertimbangkan kondisi objektif Desa.
(3) Pengkajian keadaan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), meliputi kegiatan sebagai berikut:
a. penyelarasan data Desa;
b. penggalian gagasan masyarakat; dan
c. penyusunan laporan hasil pengkajian keadaan Desa.
(4) Laporan hasil pengkajian keadaan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c menjadi bahan masukan dalam musyawarah Desa dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan Desa.
(1) Penyelarasan data Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat
(3) huruf a dilakukan melalui kegiatan:
a. pengambilan data dari dokumen data Desa;
b. pembandingan data Desa dengan kondisi Desa terkini.
(2) Data Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya pembangunan, dan sumber daya sosial budaya yang ada di Desa.
(3) Hasil penyelarasan data Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam format data Desa.
(4) Format data Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjadi lampiran laporan hasil pengkajian keadaan Desa.
(5) Hasil penyelarasan data Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi bahan masukan dalam musyawarah Desa dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan Desa.
(1) Penggalian gagasan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (3) huruf b dilakukan untuk menemukenali potensi dan peluang pendayagunaan sumber daya Desa, dan masalah yang dihadapi Desa.
(2) Hasil penggalian gagasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), menjadi dasar bagi masyarakat dalam merumuskan usulan rencana kegiatan.
(3) Usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), meliputi penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(1) Penggalian gagasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14, dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat Desa sebagai sumber data dan informasi.
(2) Pelibatan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui musyawarah dusun dan/atau musyawarah khusus unsur masyarakat.
(3) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), antara lain:
a. tokoh adat;
b. tokoh agama;
c. tokoh masyarakat;
d. tokoh pendidikan;
e. kelompok tani;
f. kelompok nelayan;
g. kelompok perajin;
h. kelompok perempuan;
i. kelompok pemerhati dan pelindungan anak;
j. kelompok masyarakat miskin;dan
k. kelompok-kelompok masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa.
(4) Tim penyusun RPJM Desa melakukan pendampingan terhadap musyawarah dusun dan/atau musyawarah khusus unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(1) Penggalian gagasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, dilakukan dengan cara diskusi kelompok secara terarah.
(2) Diskusi kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), menggunakan sketsa Desa, kalender musim dan bagan kelembagaan Desa sebagai alat kerja untuk menggali gagasan masyarakat.
(3) Tim penyusun RPJM Desa dapat menambahkan alat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam rangka meningkatkan kualitas hasil penggalian gagasan.
(4) Dalam hal terjadi hambatan dan kesulitan dalam penerapan alat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tim penyusun RPJM Desa dapat menggunakan alat kerja lainnya yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan masyarakat Desa.
(1) Tim penyusun RPJM Desa melakukan rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan Desa berdasarkan usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16.
(2) Hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam format usulan rencana kegiatan.
(3) Rekapitulasi usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi lampiran laporan hasil pengkajian keadaan Desa.
(1) Tim penyusun RPJM Desa menyusun laporan hasil pengkajian keadaan Desa.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
(3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilampiri dokumen:
a. data Desa yang sudah diselaraskan;
b. data rencana program pembangunan kabupaten/kota yang akan masuk ke Desa;
c. data rencana program pembangunan kawasan perdesaan; dan
d. rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan Desa dari dusun dan/atau kelompok masyarakat.
(1) Tim penyusun RPJM Desa melaporkan kepada kepala Desa hasil pengkajian keadaan Desa.
(2) Kepala Desa menyampaikan laporan kepada Badan Permusyawaratan Desa setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah Desa.
(1) Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa berdasarkan laporan hasil pengkajian keadaan desa.
(2) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan terhitung sejak diterimanya laporan dari kepala Desa.
(1) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20, membahas dan menyepakati sebagai berikut:
a. laporan hasil pengkajian keadaan Desa;
b. rumusan arah kebijakan pembangunan Desa yang dijabarkan dari visi dan misi kepala Desa; dan
c. rencana prioritas kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(2) Pembahasan rencana prioritas kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan dengan diskusi kelompok secara terarah yang dibagi berdasarkan bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(3) Diskusi kelompok secara terarah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), membahas sebagai berikut:
a. laporan hasil pengkajian keadaan Desa;
b. prioritas rencana kegiatan Desa dalam jangka waktu 6 (enam) tahun;
c. sumber pembiayaan rencana kegiatan pembangunan Desa; dan
d. rencana pelaksana kegiatan Desa yang akan dilaksanakan oleh perangkat Desa, unsur masyarakat Desa, kerjasama antar Desa, dan/atau kerjasama Desa dengan pihak ketiga.
(1) Hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21, dituangkan dalam berita acara.
(2) Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi pedoman bagi pemerintah Desa dalam menyusun RPJM Desa.
(1) Tim penyusun RPJM Desa menyusun rancangan RPJM Desa berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22.
(2) Rancangan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dituangkan dalam format rancangan RPJM Desa.
(3) Tim penyusun RPJM Desa membuat berita acara tentang hasil penyusunan rancangan RPJM Desa yang dilampiri dokumen rancangan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan oleh tim penyusun RPJM Desa kepada kepala Desa.
(1) Kepala Desa memeriksa dokumen rancangan RPJM Desa yang telah disusun oleh Tim Penyusun RPJM Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23.
(2) Tim penyusun RPJM Desa melakukan perbaikan berdasarkan arahan kepala Desa dalam hal kepala Desa belum menyetujui rancangan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal rancangan RPJM Desa telah disetujui oleh kepala Desa, dilaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa.
(1) Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa.
(2) Musyawarah perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diikuti oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat.
(3) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. tokoh adat;
b. tokoh agama;
c. tokoh masyarakat;
d. tokoh pendidikan;
e. perwakilan kelompok tani;
f. perwakilan kelompok nelayan;
g. perwakilan kelompok perajin;
h. perwakilan kelompok perempuan;
i. perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak; dan
j. perwakilan kelompok masyarakat miskin.
(4) Selain unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), musyawarah perencanaan pembangunan Desa dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.
(1) Musyawarah perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25, membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa.
(2) Hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam berita acara.
(1) Kepala Desa mengarahkan Tim penyusun RPJM Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan RPJM Desa berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26.
(2) Rancangan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi lampiran rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa.
(3) Kepala Desa menyusun rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RPJM Desa.
(1) Kepala Desa dapat mengubah RPJM Desa dalam hal:
a. terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan;
atau
b. terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
(2) Perubahan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibahas dan disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa dan selanjutnya ditetapkan dengan peraturan Desa.
(1) Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa.
(2) RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
(3) RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan.
(4) RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.
(5) RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa.
(1) Kepala Desa menyusun RKP Desa dengan mengikutsertakan masyarakat Desa.
(2) Penyusunan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan dengan kegiatan yang meliputi:
a. penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
b. pembentukan tim penyusun RKP Desa;
c. pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa
d. pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
e. penyusunan rancangan RKP Desa;
f. penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa;
g. penetapan RKP Desa;
h. perubahan RKP Desa; dan
i. pengajuan daftar usulan RKP Desa.
(1) Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa.
(2) Hasil musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi pemerintah Desa menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.
(3) Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa sebagaimana dimaksud ayat (1), paling lambat bulan Juni tahun berjalan.
(1) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a. mencermati ulang dokumen RPJM Desa;
b. menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; dan
c. membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.
(2) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berasal dari warga masyarakat Desa dan/atau satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota.
(3) Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam berita acara.
(4) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi pedoman kepala Desa dalam menyusun RKP Desa.
(1) Kepala Desa membentuk tim penyusun RKP Desa.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. kepala Desa selaku pembina;
b. sekretaris Desa selaku ketua;
c. ketua lembaga pemberdayaan masyarakat sebagai sekretaris; dan
d. anggota yang meliputi: perangkat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat.
(3) Jumlah tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit 7 (tujuh) dan paling banyak 11 (sebelas) orang.
(4) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), mengikutsertakan perempuan.
(5) Pembentukan tim penyusun RKP Desa dilaksanakan paling lambat bulan Juni tahun berjalan.
(6) Tim penyusun RKP Desa ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
Tim penyusun RKP Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a. pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa;
b. pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
c. penyusunan rancangan RKP Desa; dan
d. penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa.
(1) Kepala Desa mendapatkan data dan informasi dari kabupaten/kota tentang:
a. pagu indikatif Desa; dan
b. rencana program/kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang masuk ke Desa.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima kepala Desa dari kabupaten/kota paling lambat bulan Juli setiap tahun berjalan.
(1) Tim penyusun RKP Desa melakukan pencermatan pagu indikatif Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 yang meliputi:
a. rencana dana Desa yang bersumber dari APBN;
b. rencana alokasi dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota;
c. rencana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota; dan
d. rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota.
(2) Tim penyusun RKP Desa melakukan penyelarasan rencana program/kegiatan yang masuk ke Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang meliputi:
a. rencana kerja pemerintah kabupaten/kota;
b. rencana program dan kegiatan pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
c. hasil penjaringan aspirasi masyarakat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota.
(3) Hasil pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam format pagu indikatif Desa.
(4) Hasil penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam format kegiatan pembangunan yang masuk ke Desa.
(5) Berdasarkan hasil pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(4), tim penyusun RKP Desa menyusun rencana pembangunan berskala lokal Desa yang dituangkan dalam rancangan RKP Desa.
(1) Bupati/walikota menerbitkan surat pemberitahuan kepada kepala Desa dalam hal terjadi keterlambatan penyampaian informasi pagu indikatif Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (1).
(2) Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pendampingan kepada pemerintah Desa dalam percepatan pelaksanaan perencanaan pembangunan sebagai dampak keterlambatan penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Percepatan perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk memastikan APB Desa ditetapkan pada 31 Desember tahun berjalan.
(1) Tim penyusunan RKP Desa mencermati skala prioritas usulan rencana kegiatan pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJM Desa.
(2) Hasil pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi dasar bagi tim penyusun RKP Desa dalam menyusun rancangan RKP Desa.
Penyusunan rancangan RKP Desa berpedoman kepada:
a. hasil kesepakatan musyawarah Desa;
b. pagu indikatif Desa;
c. pendapatan asli Desa;
d. rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
e. jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh DPRD kabupaten/kota;
f. hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
g. hasil kesepakatan kerjasama antar Desa; dan
h. hasil kesepakatan kerjasama Desa dengan pihak ketiga.
(1) Tim penyusun RKP Desa menyusun daftar usulan pelaksana kegiatan Desa sesuai jenis rencana kegiatan.
(2) Pelaksana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang- kurangnya meliputi:
a. ketua;
b. sekretaris;
c. bendahara; dan
d. anggota pelaksana.
(3) Pelaksana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), mengikutsertakan perempuan.
(1) Rancangan RKP Desa paling sedikit berisi uraian:
a. evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya;
b. prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa;
c. prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar-Desa dan pihak ketiga;
d. rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
e. pelaksana kegiatan Desa yang terdiri atas unsur perangkat Desa dan/atau unsur masyarakat Desa.
(2) Pemerintah Desa dapat merencanakan pengadaan tenaga ahli di bidang pembangunan infrastruktur untuk dimasukkan ke dalam rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Tenaga ahli di bidang pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari warga masyarakat Desa, satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi pembangunan infrastruktur;
dan/atau tenaga pendamping profesional.
(4) Rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam format rancangan RKP Desa.
(1) Rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 dilampiri rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya.
(2) Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kerjasama antar Desa disusun dan disepakati bersama para kepala desa yang melakukan kerja sama antar Desa.
(3) Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diverifikasi oleh tim verifikasi.
(1) Pemerintah Desa dapat mengusulkan prioritas program dan kegiatan pembangunan Desa dan pembangunan kawasan perdesaan kepada Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
(2) Tim penyusun RKP Desa menyusun usulan prioritas program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Usulan prioritas program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rancangan daftar usulan RKP Desa.
(4) Rancangan daftar usulan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), menjadi lampiran berita acara laporan tim penyusun rancangan RKP Desa.
(1) Tim penyusun RKP Desa membuat berita acara tentang hasil penyusunan rancangan RKP Desa yang dilampiri dokumen rancangan RKP Desa dan rancangan daftar usulan RKP Desa.
(2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh tim penyusun RKP Desa kepada kepala Desa.
(1) Kepala Desa memeriksa dokumen rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44.
(2) Kepala Desa mengarahkan tim penyusun RKP Desa untuk melakukan perbaikan dokumen rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal kepala Desa telah menyetujui rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa.
(1) Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa.
(2) Musyawarah perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diikuti oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat.
(3) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. tokoh adat;
b. tokoh agama;
c. tokoh masyarakat;
d. tokoh pendidikan;
e. perwakilan kelompok tani;
f. perwakilan kelompok nelayan;
g. perwakilan kelompok perajin;
h. perwakilan kelompok perempuan;
i. perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak; dan
j. perwakilan kelompok masyarakat miskin.
(4) Selain unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), musyawarah perencanaan pembangunan Desa dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.
(1) Rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46 ayat (1) memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(2) Rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berisi prioritas program dan kegiatan yang didanai:
a. pagu indikatif Desa;
b. pendapatan asli Desa;
c. swadaya masyarakat Desa;
d. bantuan keuangan dari pihak ketiga; dan
e. bantuan keuangan dari pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
(3) Prioritas, program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dirumuskan berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat Desa yang meliputi:
a. peningkatan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan Desa;
b. peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar;
c. pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia;
d. pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif;
e. pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi;
f. pendayagunaan sumber daya alam;
g. pelestarian adat istiadat dan sosial budaya Desa;
h. peningkatan kualitas ketertiban dan ketenteraman masyarakat Desa berdasarkan kebutuhan masyarakat Desa; dan
i. peningkatan kapasitas masyarakat dan lembaga kemasyarakatan Desa.
(1) Hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47, dituangkan dalam berita acara.
(2) Kepala Desa mengarahkan Tim penyusun RPJM Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan RKP Desa berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi lampiran rancangan peraturan Desa tentang RKP Desa.
(4) Kepala Desa menyusun rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Rancangan peraturan Desa tentang RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa tentang RKP Desa.
(1) RKP Desa dapat diubah dalam hal:
a. terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
b. terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
(2) Dalam hal terjadi perubahan RKP Desa dikarenakan terjadi peristiwa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, kepala Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a. berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota yang mempunyai kewenangan terkait dengan kejadian khusus;
b. mengkaji ulang kegiatan pembangunan dalam RKP Desa yang terkena dampak terjadinya peristiwa khusus;
c. menyusun rancangan kegiatan yang disertai rencana kegiatan dan RAB; dan
d. menyusun rancangan RKP Desa perubahan.
(3) Dalam hal terjadi perubahan RKP Desa dikarenakan perubahan mendasar atas kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, kepala Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a. mengumpulkan dokumen perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota;
b. mengkaji ulang kegiatan pembangunan dalam RKP Desa yang terkena dampak terjadinya perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota;
c. menyusun rancangan kegiatan yang disertai rencana kegiatan dan RAB; dan
d. menyusun rancangan RKP Desa perubahan.
(1) Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan secara khusus untuk kepentingan pembahasan dan penyepakatan perubahan RKP Desa sebagaimana yang dimaksud dalam
Pasal 49.
(2) Penyelenggaraan musyawarah perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan terjadinya peristiwa khusus dan/atau terjadinya perubahan mendasar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 ayat (1).
(3) Hasil kesepakatan dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan dengan peraturan Desa tentang RKP Desa perubahan.
(4) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sebagai dasar dalam penyusunan perubahan APB Desa.
(1) Kepala Desa menyampaikan daftar usulan RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 kepada bupati/walikota melalui camat.
(2) Penyampaian daftar usulan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 31 Desember tahun berjalan.
(3) Daftar usulan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), menjadi materi pembahasan di dalam musyawarah perencanaan pembangunan kecamatan dan kabupaten/kota.
(4) Bupati/walikota menginformasikan kepada pemerintah Desa tentang hasil pembahasan daftar usulan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Informasi tentang hasil pembahasan daftar usulan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima oleh pemerintah Desa setelah diselenggarakannya musyawarah perencanaan pembangunan di kecamatan pada tahun anggaran berikutnya.
(6) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterima pemerintah desa paling lambat bulan Juli tahun anggaran berikutnya.